Dari
PUUM TANGKAB sebanyak Rp. 100.000.000 Tahun 2012
PERNA Kebersihan Lingkungan
PERATURAN
NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR
9 TAHUN 2008
TENTANG
KEBERSIHAN
DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALINAGARI
KURANJI HILIR,
Menimbang
|
:
|
- bahwa dalam upaya menjaga
kebersihan lingkungan untuk mencegah berbagai gangguan penyakit dan
untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan
Nagari;
|
Mengingat
|
:
|
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25);
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) ;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan dan Kejadian Luar Biasa (KLB);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Daerah Propinsi
Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan
Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kabupaten PADANG
PARIAMAN
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun
2007 Nomor 12 );
- Peraturan Daerah Kabupaten PADANG
PARIAMAN
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Walinagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 nomor 13 );
|
Menetapkan:
PERATURAN NAGARI TENTANG KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang
memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat Minangkabau
(Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal
usul dan adat salingka Nagari;
- Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat
Nagari sebagai unsur penyelenggara Perintahan Nagari;
- Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disingkat
BAMUS Nagari adalah Lembaga yang merupakan perwujudkan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggaraan
Pemerintah Nagari;
- Lembaga Kemasyarakatan Nagari adalah Lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah
Nagari dalam memberdayakan masyarakat;
- Jorong adalah bagian dari Wilayah Nagari;
- Walinagari adalah pimpinan Pemerintahan Nagari yang
dipilih langsung oleh masyarakat;
- Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok
orang, dan/atau badan hukum;
- Sampah adalah benda yang tidak dapat dipakai tidak
diingini dan dibuang yang berasal dari suatu aktifitas dan bersifat padat,
tidak termasuk buangan yang bersifat biologis (Human Wastes);
- Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
- Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain;
- Lingkungan keluarga adalah seluruh aspek hidup dan
kehidupan yang ada dilingkungan masing-masing keluarga termasuk hubungan
timbal balik antar anggota, antar keluarga, masyarakat dan alam sekitarnya
secara baik sesuai dengan norma-norma adat istiadat dan PADANG
PARIAMANa.
- Peningkatan Kualitas Lingkungan Keluarga (PKLK) adalah
bagian dari pemberdayaan keluarga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
dan ketahanan keluarga yang berkelanjutan bukan hanya meningkatkan
pengetahuan, sikap dan perilaku keluarga akan tetapi juga mempunyai
kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan dan keluarganya
sehingga dapat mengoperasionalkan PKLK baik secara fisik maupun non fisik.
BAB
II
RUANG
LINGKUP
Pasal
2
Yang termasuk ruang lingkup
kebersihan dalam Peraturan ini meliputi:
- kebersihan rumah tempat tinggal;
- kebersihan bangunan lainnya;
- pengelolaan sampah;
BAB
III
SASARAN
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Pasal
3
Sasaran
yang ingin dicapai dalam menjaga kebersihan lingkungan adalah:
- Terhindarnya masyarakat dari berbagai gangguan
kesehatan atau penyakit, khususnya penyakit-penyakit yang terkait dengan
lingkungan;
- Terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan tetata
rapi.
BAB
IV
KEWAJIBAN
MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Bagian
Kesatu
Kebersihan
Lingkungan Rumah Tempat Tinggal
Pasal
4
Setiap
orang atau badan yang memiliki, mengurus, memakai, atau bertanggung jawab atas
rumah tempat tinggal wajib:
- Memagari rumah atau pekarangannya masing-masing minimal
dengan pagar bambu;
- Membuat ventilasi untuk pertukaran udara;
- mempunyai sarana pembuangan kotoran dan limbah;
- menyediakan sarana mandi, Cuci, Kakus
- menyediakan tempat pembuangan air kotor dan tertutup
(saluran pembuangan air limbah.
- bagi keluarga yang mempunyai ternak, jarak kandang 10
meter dari tempat tinggal dan menjaga kebersihan kandang.
- menjaga dan memiliki jamban/WC yang sesuai dengan
ketentuan kotoran tidak mencemari pemilik rumah, air tanah, tidak menjadi
sarang nyamuk dan selalu dibersihkan agar tidak menimbulkan bau tidak
sehat
- pemberantasan sarang nyamuk Aides Aegypty (nyamuk
penular demam berdarah) dengan cara:
- Menguras bak mandi setiap minggu
- Mengganti air pada Vas bunga
setiap minggu
- Menanam kaleng bekas, botol bekas
dan ban bekas
- Menutup lubang pagar bambo dengan
tanah
- Menutup penampung air
Bagian
Kedua
Kebersihan
Bangunan Lainnya
Pasal
5
Setiap
orang atau badan yang memiliki, mengurus, memakai, atau bertanggung jawab atas
rumah tempat tinggal wajib:
- memelihara atau merawat miliknya termasuk yang ada
disekitarnya;
- menelantarkan tanah dan bangunan sehingga ditumbuhi
semak belukar atau menjadikannya sebagai tempat pembuangan sampah;
- mencoret, menempel, atau mengotori dinding-dinding
tembok dan bangunan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan
Sampah
Pasal
6
- Setiap orang yang memiliki, memakai, mengurus, atau
bertanggung jawab atas rumah, bangunan, tanah pekarangan dilarang membuang
sampah sembarangan diantaranya kedalam saluran air/banda, didepan jalan
raya, didepan halaman pekarangan ditempat-tempat umum.
- Setiap orang atau badan pemilik, pengurus, pemakai atau
penanggung jawab rumah, bangunan, tanah pekarangan diharuskan menyediakan
tempat sampah bagi yang tidak dapat menyediakan tempat sampah dapat
membuat lobang sampah disekitar pekarangan rumah masing-masing.
- Sampah yang dibuang harus dipisahkan antara sampah
organik dan sampah an organik.
- Sampah Organik diolah menjadi pupuk kompos, dan sampah
an organic diolah menjadi kerajinan tangan.
- Pemerintah Nagari memfasilitasi pengolahan sampah
Organik dan sampah an organic sebagaimana dimaksud ayat (4).
BAB
V
WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH
NAGARI
Pasal
7
Pemerintah
Nagari berwenang mengingatkan, menegur dan sekaligus memberikan sanksi kepada
setiap orang yang memiliki, memakai, mengurus atau bertanggung jawab atas
rumah, bangunan, tanah pekarangan yang tidak menjaga kebersihan lingkungan.
Pasal
8
- Pemerintah Nagari bertanggung jawab:
- menunjuk petugas dan menyediakan
sarana prasarana kebersihan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian
lingkungan;
- menyediakan Tempat Pembuangan
Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA);
- Petugas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a bertugas
mengumpulkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat
Pembuangan Sampah Akhir (TPA);
BAB
VI
PENERTIBAN
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Pasal
9
Setiap
orang atau badan pemilik, pengurus, pemakai atau penanggung jawab rumah,
bangunan, tanah pekarangan yang tidak mematuhi himbauan dalam peraturan nagari
inI, Pemerintahan Nagari akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh pemilik rumah masing-masing.
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
10
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari melalui Peraturan wali
Nagari.
Pasal
11
Peraturan Nagari ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini
dengan penempatannya dalam berita Daerah Kabupaten PADANG PARIAMAN.
PERNA KAMTIBMAS
PERATURAN
NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR
8 TAHUN 2008
TENTANG
KEAMANAN
DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALINAGARI
KURANJI HILIR,
Menimbang
|
:
|
- bahwa untuk menjaga nilai-nilai
budaya dan agama di Nagari Kuranji hilir yang didasarkan pada “Adat
Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah”, demi terwujudnya keamanan
dan ketertiban masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan
Nagari;
|
Mengingat
|
:
|
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
- Peraturan Daerah Propinsi
Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan
Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari
(Lembaran daerah Tahun 2007 Nomor 12);
- Peraturan Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan
Keindahan (Lembaran Daerah tahun 2009 Nomor 2).
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN NAGARI KURANJI HILIR
dan
WALINAGARI
KURANJI HILIR
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
PERATURAN NAGARI TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang
memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat
Minangkabau (Adat basandi Syara', Syara' basandi Kitabullah) dan atau
berdasarkan asal usul dan adat salingka Nagari.
- Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
.
- Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat
Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
- Walinagari adalah Walinagari Kuranji hilir.
- Jorong adalah bagian dari Wilayah Nagari.
- Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disebut
BAMUS NAGARI adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintah
Nagari.
- Lembaga Kemasyarakatan Nagari adalah Lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah
Nagari dalam memberdayakan masyarakat.
- Keamanan masyarakat adalah kondisi dinamis dalam
kehidupan masyarakat.
- Ketertiban adalah terlaksananya seluruh ketentuan
peraturan baik dalam proses maupun dalam tujuan, sehingga segala sesuatu
berjalan menurut aturan dan terletak pada tempatnya.
- Parik Paga Nagari adalah salah satu Lembaga Nagari
yang mempunyai tugas sebagai kelompok pelindung masyarakat.
- Tempat terlarang adalah lokasi yang diduga atau
dipandang sebagai sarana untuk melakukan perbuatan yang tercela dan tidak
sesuai dengan norma-norma agama dan adat istiadat.
- Sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman) untuk
memaksa orang menaati peraturan.
- Denda adalah hukuman yang berupa keharusan membayar
dalam bentuk uang karena melanggar aturan.
BAB
II
SASARAN
KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Pasal
2
Sasaran
yang ingin dicapai dalam penegakan ketertiban dan keamanan masyarakat adalah:
- terciptanya suasana tertib, aman, dan tentram serta
bebas dari rasa takut dan resiko ancaman fisik maupun jiwa, guna
terselenggaranya tata Pemerintahan Nagari dan Tata Kehidupan Masyarakat
agar berjalan dan terpelihara dengan baik;
- terjaganya keselamatan dan kehormatan setiap
anggota masyarakat;
- terjaganya keutuhan dan persatuan masyarakat;
- terjaganya nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan
agama ditengah-tengah masyarakat.
BAB
III
BENTUK
- BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
DAN
KETERTIBAN
Pasal
3
Gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi:
- pelanggaran terhadap norma hukum;
- pelanggaran terhadap norma agama dan adat istiadat;
- pelanggaran terhadap norma kesopanan, kesusilaan
dan kebiasaan setempat;
Pasal
4
Pelanggaran
sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a meliputi semua tindak kejahatan dan
pelanggaran yang termuat dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
5
Pelanggaran
sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf b meliputi:
- aliran sesat;
- persengketaan permasalahan tanah;
- pelaksanaan pernikahan diluar ketentuan yang
berlaku;
Pasal
6
Pelanggaran
sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c meliputi:
- membuka usaha rental VCD Player dan Playstation;
- berkendaraan melebihi kecepatan yang telah
ditentukan;
- berjualan tidak pada tempatnya seperti diatas got,
trotoar atau di pinggir jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- bermain kartu dan berjualan di siang hari dalam
bulan ramadhan;
- berdua-duaan berlainan jenis ditempat-tempat sepi
di atas jam 18.00 WIB;
- meminum minuman keras untuk diri sendiri atau
menyediakan untuk orang lain dan memperjual belikan didepan umum;
- melakukan perbuatan maksiat atau memberi kesempatan
tempat usaha, untuk terjadinya perbuatan terlarang/maksiat.
BAB
IV
TUGAS
DAN WEWENANG PEMERINTAH NAGARI
Pasal
7
- Tugas Pemerintah Nagari dalam menjaga keamanan dan
ketertiban Nagari adalah:
- ikut membantu tugas polisi guna
menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat;
- mengingatkan kepada masyarakat dan
organisasi yang ada di Nagari untuk tidak melakukan kegiatan yang
bertentangan dangan hukum dan norma agama;
- memberikan penyuluhan sadar hukum
kepada masyarakat secara berkala;
- dalam pelaksanaan tugas yang
dimaksud huruf a, b dan c, Pemerintah Nagari melimpahkan kepada Parik
Paga Nagari.
- Disamping tugas sebagaimana dimaksud ayat (1),
Pemerintah Nagari juga berwenang melindungi dan mendampingi Parik Paga
apabila ada masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Nagari dan
harus dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi.
BAB
V
PENERTIBAN
Pasal
8
- Tugas penertiban dalam rangka menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat di wilayah hukum Nagari Kuranji hilir dilakukan oleh
Lembaga Parik Paga.
- Dalam menjalankan tugasnya, Lembaga sebagaimana
dimaksud ayat (1) mempunyai wewenang:
- menerima laporan dari masyarakat
terhadap pelanggaran yang terjadi, yang dapat menganggu keamanan dan
ketertiban dalam masyarakat;
- menindaklanjuti bentuk
pelanggaran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat di luar tindak
pidana;
- menyelesaikan pelanggaran yang
terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- melakukan tindakan preventif
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- menghentikan seluruh kegiatan
usaha rental VCD Player dan Playstation di wilayah hukum Nagari Kuranji
hilir;
- menghentikan kegiatan bermain
kartu pada jam yang telah ditentukan dan tidak membuka warung atau
berjualan makanan disiang hari selama bulan suci Ramadhan;
- menegur dan mengingatkan setiap
kendaraan yang kecepatannya melebihi batas yang telah ditentukan.
BAB
VI
SANKSI
Bagian
Kesatu
Sanksi
Pelanggaran Berat
Pasal
9
Setiap
masyarakat atau kelompok yang melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang berkaitan dengan pelanggaran berat (pidana) penanganannya
diserahkan kepada pihak penegak hukum.
Bagian
Kedua
Sanksi
Pelanggaran Ringan
Pasal
10
- Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh masyarakat
secara sendiri atau berkelompok akan diselesaikan oleh Parik Paga dan
Ninik Mamak ( KAN ).
- Kategori Pelanggaran ringan dan sanksi atau denda
yang diberikan adalah sebagai berikut:
- siapa saja yang kedapatan
berduaan dengan berlainan jenis ditempat sepi atau terlarang di atas jam
18.00 WIB dikenakan denda sebesar 20 zak semen per orang, dan
masing-masing pelaku selanjutnya diserahkan kepada keluarganya;
- siapa saja yang melakukan perbuatan
maksiat dan menyediakan tempat untuk membuka usaha maksiat akan dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- siapa saja yang membuka usaha
rental VCD Player dan Playstation dikenakan denda sebesar serta usahanya
segera ditutup;
Bagian
Ketiga
Sanksi
Pelanggaran Norma Agama dan Adat Istiadat
Pasal
11
Setiap
masyarakat atau kelompok yang melanggar peraturan norma Agama dan norma Adat
Istiadat penanganan dan penyelesaiannyanya diserahkan kepada pihak Pemerintahan
Nagari bersama Ninik Mamak dalam hal ini Kerapatan Adat Nagari (KAN).
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
12
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari.
Pasal
13
Peraturan
Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
PERNA BAZ
PERATURAN
NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR
5 TAHUN 2008
TENTANG
BADAN
AMIL ZAKAT NAGARI KURANJI HILIR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALINAGARI
KURANJI HILIR,
Menimbang
|
:
|
bahwa sebagai tidak lanjut
dari Pasal 6 ayat (3) huruf c untuk tingkat Nagari dibentuk Badan Amil Zakat
oleh Walinagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS NAGARI) yang
ditetapkan dengan Peraturan Nagari;
|
Mengingat
|
:
|
- • Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25);
- • Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209;
- • Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
- • Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Negara Tahun 2004 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438;
- • Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antar
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4737;
- • Keputusan Menteri Agama
Nomor 373 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
- • Peraturan Daerah
Kabupaten padang pariaman Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 14);
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN NAGARI KURANJI HILIR
dan
WALINAGARI
KURANJI HILIR
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN NAGARI KURANJI HILIR TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NAGARI KURANJI HILIR
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan ini, yang
dimaksud dengan :
- • Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum
adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat
Minangkabau (Adat basandi Syara', Syara' basandi Kitabullah) dan atau
berdasarkan asal usul dan adat salingka Nagari.
- • Walinagari adalah Walinagari Kuranji hilir.
- • Jorong adalah bagian dari Wilayah Nagari.
- • Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan
Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
.
- • Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan
Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
- • Badan Musyawarah Nagari selanjutnya disebut
BAMUS NAGARI adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggaraan
Pemerintah Nagari.
- • Pengelola Zakat adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap
pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
- • Zakat adalah harta yang wajib disisihkan
oleh seorang seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim
sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak untuk
menerimanya.
- • Zakat Mal adalah bagian harta yang
disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang
muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.
- • Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan
pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi
dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan
pokok untuk sehari pada hari Raya Idul Fitri.
- • Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh
seseorang atau badan di luar zakat, untuk kemaslahatan umum.
- • Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim di luar zakat,
untuk kemaslahatan umum;
- • Hibah adalah pemberian uang atau barang
oleh seorang atau badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup
kepada Badan Amil Zakat.
- • Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu
barang kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat pesan itu baru
dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah
diselesaikan penguburannya dan pelunasan hutang-hutangnya jika ada.
- • Muzaki adalah orang atau badan yang
dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
- • Mustahiq adalah orang atau badan yang
berhak menerima zakat.
- • Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan
yang wajib dikeluarkan zakatnya.
- • Haul adalah kurun waktu satu tahun hijriyah
kegiatan atau satu kali panen biji-bijian, atau jumlah binatang ternak,
atau mengendapnya suatu harta tertentu.
- • Badan Amil Zakat selanjutnya disingkat BAZ
adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri
dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan,
mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
- • Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan
organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat disemua tingkatan dengan
tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzaki, yang berada pada Nagari,
instansi-instansi pemerintahan dan swasta baik yang dalam Nagari Kuranji
hilir maupun yang berada di perantauan.
- • Fuqara' adalah mereka yang tidak mempunyai
penghasilan layak dalam memenuhi keperluan sandang, pangan, tempat tinggal
dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk diri maupun bagi mereka
yang menjadi tanggungannya.
- • Masaakin adalah mereka yang mempunyai harta
atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi
tanggungannya tapi tidak tercukupi;
- • ‘Aamilin adalah mereka yang mengumpulkan
zakat.
- • Muallaf adalah orang yang dibujuki hatinya
ke dalam agama Islam.
- • Riqab adalah budak yang butuh biaya untuk
memerdekakan dirinya.
- • Gharimin adalah orang yang berhutang dalam
memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- • Ibnu Sabil adalah orang yang kekurangan
biaya dalam perjalanan dan perjalannya tidak untuk maksiat.
- • Fii Sabilillah adalah orang yang berjuang
sungguh-sungguh di jalan Allah.
Pasal
2
Setiap
warga Negara Indonesia
yang beragama Islam dan maupun atau badan yang dimiliki oleh orang muslim
berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal
3
Pemerintah
Nagari berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada
muzaki, mustahiq, dan amil zakat.
BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud
Pengelolaan Zakat adalah:
- Terkelolanya zakat masyarakat Kuranji hilir baik di
kampung maupun diperantauan untuk memberdayakan para kaum Dhuafa atau
Fakir miskin di Nagari Kuranji hilir dengan bantuan modal, sehingga
kemiskinan dapat berkurang setiap tahunnya;
- Terwujudnya kesamaan pandangan seluruh masyarakat
Kuranji hilir baik yang dikampung maupun yang di perantauan untuk membentuk
suatu wadah BAZ dalam mengelola dan membayar (menyalurkan) zakat;
- Meningkatkan fungsi dan peranan masyarakat Nagari
Kuranji hilir khusunya yang berada diperantauan untuk menyalurkan zakatnya
ke BAZ Nagari Kuranji hilir dalam upaya mewujudkan Kesejahteraan
Masyarakat;
- Agar semua anak kemenakan nagari Kuranji hilir yang
berprestasi dari keluarga kurang atau tidak mampu bisa melanjutkan
pendidikan kejenjang yang lebih tinggi;
- Memberdayakan sarana Ibadah dan pendidikan agama
dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia menuju manusia yang berdaya
guna, mandiri, beriman dan bertaqwa;
Pasal
5
Pengelolaan
zakat bertujuan:
- Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam
menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
- Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan
dalam upaya mewujudkan kesejahteraaan masyarkat dan keadilan sosial;
- Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat;
BAB
III
ORGANISASI
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal
6
- Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZ yang dibentuk
oleh Pemerintah Nagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS
NAGARI).
- Pengurus BAZ terdiri dari unsur masyarakat baik
yang ada di perantauan maupun yang di kampung halaman dan Pemerintah
Nagari yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
dapat dibentuk Unit Pengumpul Zakat sesuai dengan kebutuhan di tingkat
Jorong, maupun di perantauan.
- Organisasi BAZ Nagari Kuranji hilir terdiri dari
unsur Pembina, Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
Pasal
7
- Unsur Pembina terdiri dari Walinagari, BAMUS , KAN
dan beberapa orang Tokoh Masyarakat Nagari Kuranji hilir.
- Dewan Pertimbangan terdiri dari 1 (satu) orang
ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris dan
sebanyak-banyaknya 5 ( lima
) orang anggota.
- Komisi Pengawas terdiri atas 1 (satu) orang ketua,
1 (satu) orang wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang
bendahara dan sebanyak-banyaknya 5 ( lima
) orang anggota.
- Badan Pelaksana terdiri dari 1 (satu) orang ketua,
1 (satu) orang wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang
bendahara seksi pengumpul, seksi pendistribusian, seksi pengembangan atau
dapat dikembangkan sesuai ketentuan.
- Pengurus UPZ terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1
(satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang bendahara dan sebanyak-banyaknya 5
( lima )
orang anggota.
- Masa kepengurusan BAZ ditetapkan selama 3 (tiga)
tahun.
BAB
IV
PENGUMPULAN
ZAKAT
Pasal
8
- Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah
- Harta yang dikenai zakat adalah:
- Emas, perak, dan uang;
- Perdagangan dan perusahaan;
- Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil
perikanan;
- Hasil pertambangan;
- Hasil perternakan;
- Hasil pendapatan dan jasa;
- Rikaz;
- Perhitungan zakat mal menurut nisab, kadar, dan
waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal
9
- Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZ dengan cara
menerima atau mengambil dari Muzzaki atas dasar pemberitahuan Muzakki.
- BAZ dapat bekerja sama dengan bank dalam
pengumpulan zakat harta Muzzaki yang berada di bank atas permintaan
Muzzaki.
Pasal
10
BAZ
sesuai dengan perkembangannya dapat menerima harta selain zakat, seperti Infaq,
Shadaqah, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat.
Pasal
11
- Muzzaki melakukan penghitungan hartanya dan
kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.
- Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya
dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Muzakki dapat
meminta bantuan kepada BAZ Nagari untuk memberikan bantuan kepada Muzakki
untuk menghitungnya.
BAB
V
MUZAKKI
DAN MUSTAHIQ
Bagian
Pertama
Muzakki
Pasal
12
- Setiap Muzakki wajib mengeluarkan zakatnya apabila
hartanya telah sampai hitungan nisab dan haul sesuai dengan ketentuan
agama Islam;
- Muzzaki melakukan penghitungan sendiri harta dan
kewjiban zakatnya berdasarkan ketentuan agama Islam;
- Apabila Muzakki melakukan penghitungan sendiri
hartanya sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) pada pasal ini maka dapat
meminta bantuan BAZ
- Para Muzakki menyalurkan zakatnya melalui BAZ.
Bagian
Kedua
Mustahiq
Pasal
13
- Mustahiq terdiri dari 8 (delapan) Asnaf, yaitu:
- Fuqara';
- Masaakin;
- ‘Aamilin;
- Mualaf;
- Raqap;
- Gharimin;
- Ibnu Sabil;
- Fisabilillah;
- Para Mustahiq berhak menerima zakat dari BAZ untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Para Mustahiq berhak mendapatkan pelatihan,
bimbingan dan pembinaan.
BAB
VI
PENDAYAGUNAAN
ZAKAT
Pasal
14
- Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk
Mustahiq sesuai dengan ketentuan agama Islam;
- Pendayagunaan hasil zakat diutamakan bagian:
- Orang-orang yang paling tidak
berdaya memenuhi kebutuhan dasar yang sangat memerlukan bantuan;
- Mendahulukan Mustahiq dalam
wilayah masing-masing;
- Apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat kelebihan maka pendayagunaan zakat dimaksud dapat
dipergunakan untuk usaha produktif;
- Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, BAZ
terlebih dahulu harus melakukan:
- Studi kelayakan;
- Menetapkan jenis usaha produktif;
- Bimbingan dan penyuluhan;
- Pemantauan, pengendalian dan
pengawasan;
- Evaluasi;
BAB
VII
PERTANGGUNGJAWABAN
DAN PELAPORAN
Pasal
15
- Dalam pengelolaan BAZ Nagari pertanggung jawabannya
dilaksanakan secara bertingkat;
- BAZ Nagari bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pengelolaan zakat kepada Walinagari dan Badan Permusyawaratan Nagari
(BAMUS);
- Tata cara pertanggung jawaban dan pelaporan
selanjutnya diatur dengan Keputusan Walinagari;
BAB
VIII
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal
16
- Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan
pasal 7 ayat 1 memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan rekomendasi
tentang perkembangan hukum yang pemahaman mengenai pengelolaan zakat.
- Dewan pertimbangan mempunyai tugas:
- Menetapkan garis-garis kebijakan
umum Badan Amil Zakat bersama Badan Pengawas dan Badan Pelaksana;
- Mengeluarkan fatwa syariah baik
diminta maupun tidak, berkaitan dengan hukum zakat yang wajib diikuti
oleh pegurus Badan Amil Zakat;
- Memberikan pertimbangan, saran
dan rekomendasi kepada Badan pelaksana dan Badan Pengawas;
- Menampung, mengolah dan
menyampaikan pendapat tentang pengelolaan zakat;
- Badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (2) melaksanakan pengawasan internal atas operasional kegiatan yang
dilaksanakan badan pelaksana.
- Badan Pengawas mempunyai tugas:
- Mengawasi pelaksanaan rencana
kerja yang telah disahkan;
- Mengawasi pelaksanaan
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan;
- Mengawasi operasional kegiatan
yang dilaksanakan Badan Pelaksana yang mencakup pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan;
- Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat
(3) melaksanakan kebijakan Badan Amil Zakat dalam program pengumpulan,
penyaluran dan pendayagunaan zakat.
- Badan Pelaksana mempunyai tugas:
- Membuat rencana kerja yang
meliputi rencana pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat;
- Melaksanakan operasional
pengelolaan zakat sesuai dengan rencana kerja yang telah disahkan dengan
kebijakan yang telah ditetapkan;
- Menyusun laporan semesteran dan
tahunan, serta mempublikasikan laporan tersebut kepada
organisasi-organisasi di perantauan;
- Meyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Walinagari dan BAMUS;
- Bertindak dan dan
bertanggungjawab untuk dan atas nama BAZ ke dalam maupun ke luar;
- Mengevaluasi para Mustahiq yang
telah mendapat zakat produktif;
Pasal
17
- BAZ Nagari dapat membentuk UPZ.
- UPZ bertugas untuk melayani Muzzaki yang
menyerahkan zakatnya.
- Selain zakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, UPZ
berwenang menerima Shadaqah, Infaq, Hibah, Wasiat, Fidyah dan waris.
BAB
IX
PEMBIAYAAN
Pasal
18
Anggaran
kegaiatan BAZ bersumber dari dana PAN dan Zakat bagian Amil.
BAB
X
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
19
- Walinagari karena jabatannya adalah Pembina BAZ
Nagari;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BAZ,
dilakukan oleh unsur pengawas;
- Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh
anggota;
- Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan
badan amil zakat;
- Dalam melakukan pemerikasaan keuangan Badan Amil
Zakat, Unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik;
BAB
XI
PENDISTRIBUSIAN
Pasal
20
Penentuan
jumlah dan besarnya dana yang akan didistribusikan kepada Mustahiq menjadi
kewenangan pengelola BAZ Nagari Kuranji hilir.
BAB
XII
SANKSI
Pasal
21
- Setiap Pengelola zakat yang karena kelalaiannya
tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, shadaqah,
hibah, wasiat, waris dan kafarat diancam dengan hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp.
30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Tindakan Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pelanggaran.
- Setiap petugas badan amil zakat yang melakukan
tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB
XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
22
Selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah akhir tahun sejak diundangkan Peraturan Nagari ini,
organisasi institusi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan dengan
peraturan Nagari ini.
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
23
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari.
Pasal
24
Peraturan
Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten padang pariaman.
BERITA DAERAH
KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ………… NOMOR…………
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR
5 TAHUN 2008
TENTANG
BADAN AMIL ZAKAT NAGARI KURANJI HILIR
1. UMUM
Zakat
adalah Rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan setiap muslim jika mampu dan
merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki aspek ganda yaitu hubungan
dengan Allah SWT dan hubungan dengan sesama manusia.
Tujuan
pengelolaan zakat adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan dan
dalam pelayanan ibadah zakat maningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial , serta
meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
Zakat
diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya (Mustahiq). Dengan
pengelolaan yang baik, zakat sangat potensial sebagai salah satu sumber dana
untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta dapat
meminimalisir kesenjangan sosial dalam kehidupan masyarakat. Agar menjadi
sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial,
maka zakat perlu dikelola secara professional yang bertanggung jawab yang
dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah.
Selain
untuk mewujudkan maksud tersebut diatas, pengelolaan zakat juga merupakan
bentuk penjabaran pelaksanaan undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan zakat di daerah yang dituangkan dalam bentuk sebuah Peraturan
Daerah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten padang pariaman Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Zakat .
Bagi
Badan Amil Zakat di Nagari Kuranji hilir yang mencakup seluruh aspek
pengelolaan zakat yakni perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian. Dengan dibentuknya Peraturan Nagari tentang Badan Amil Zakat
Nagari Kuranji hilir diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakii untuk
menunaikan kewajiban zakat dalam rangka mensucikan diri terhadap harta yang
dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan
pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan redha Allah SWT.
2. PASAL DEMI
PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Badan usaha milik orang Islam
seperti Perusahaan terbatas (PT) dan sejenisnya.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan Amil
Zakat adalah pengelola zakat yang diorganisasikan dalam suatu badan atau
lembaga.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Unsur pertimbangan dan unsur
pengawas terdiri atas para ulama, kaum cendikia, tokoh masyarakat, wakil
pemerintah.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kadar zakat adalah besarnya
penghitungan atau persentase zakat yang harus dikeluarkan waktu zakat dapat
terdiri atas haul atau masa kepemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan
Qomariah, tahun qomariah, panen, atau pada saat menemukan rikaz.
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugasnya,
Badan Amil Zakat, harus bersikap proaktif melalui kegiatan komunikasi,
informasi dan edukasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
bekerjasama dengan bank dalam pengumpulan zakat adalah memberikan kewenangan
kepada bank berdasarkan persetujuan nasabah selaku muzzaki untuk memungut zakat
harta simpanan muzakki yang kemudian diserahkan kepada Badan Amil Zakat.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan waris
adalah harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan kepada
Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kafarat adalah denda wajib yang dibayar kepada
Badan amil Zakat atau lembaga Amil Zakat oleh orang yang melanggar ketentuan
agama.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengurangan zakat dan
laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksud agar wajib pajak tidak terkena beban
ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Keadaran membayar zakat dapat
memacu kesadaran membayar pajak.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
RAN PERNA Pelayanan Administrasi
Nagari Kuranji Hilir
PERATURAN NAGARI KURANJI
HILIR
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
BIAYA
PELAYANAN ADMINISTRASI NAGARI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI
NAGARI KURANJI HILIR
Menimbang
|
:
|
- bahwa untuk kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan pelaksanaan Program Pembangunan
serta meningkatkan kinerja perangkat Nagari dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat diperlukan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Nagari (PAN) melalui biaya pelayanan administrasi
nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mendapatkan Peraturan Nagari Kuranji
Hilir tentang biaya pelayanan administrasi nagari;
|
Mengingat
|
:
|
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan
Kabupaten / Kota Kepada Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
- Peraturan Daerah Propinsi
Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang ketentuan Pokok Pemerintahan
Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kabupaten
padang pariaman
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun
2007 Nomor 12);
- Peraturan Daerah Kabupaten
padang pariaman
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemeilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Walinagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 13);
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSAYAWARATAN NAGARI KURANJI HILIR
Dan
WALINAGARI
KURANJI HILIR
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN NAGARI TENTANG BIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI
NAGARI
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturamn Nagari ini,
yang dimaksud dengan :
- Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang
memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat
Minangkabau ( Adat Basandi Syara', Syara' basandi Kitabullah ) dan atau
berdasarkan asal usul dan adat salingka Nagari.
- Walinagari adalah Walinagari Kuranji hilir
- Jorong adalah bagian wilayah Nagari.
- Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintahan Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
.
- Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat
nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
- Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disebut BAMUS
NAGARI adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintah
Nagari.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari selanjutnya
disingkat APB Nagari adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Nagari
yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Nagari dan BAMUS NAGARI yang
ditetapkan dengan Peraturan Nagari.
- Pelayanan adalah bentuk jasa yang diberikan kepada
masyarakat.
- Administrasi adalah suatu bentuk surat menyurat atau
pembukuan.
- Biaya pelayanan administrasi adalah bentuk imbalan jasa
yang diterima dalam suatu urusan.
- Keuangan Nagari adalah semua hak dan kewajiban Nagari
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Nagari berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban.
- Dana Alokasi Umum Nagari atau yang disingkat DAUN
adalah dana keseluruhan yang diterima oleh Nagari berupa dana penghasilan
untuk Walinagari, Perangkat Nagari, Bendahara Nagari dan Alokasi Dana
Nagari.
- Tunjangan Penghasilan adalah uang yang diberikan setiap
bulan kepada Pimpinan dan Anggota BAMUS NAGARI sehubungan kedudukannya
sebagai Pimpinan dan Anggota BAMUS NAGARI.
- Bendahara adalah Perangkat Nagari yang ditunjuk oleh
Walinagari untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, membayarkan dan
mempertanggung jawabkan keuangan Nagari dalam rangka pelaksanaan APB
Nagari, yang dimaksud Pendapatan Asli Nagari dalam Peraturan ini adalah
hasil usaha Nagari atau retribusi.
- Kekayaan Nagari adalah setiap barang bergerak dan barang
tidak bergerak yang dimilki oleh Nagari dan tercatat dalam buku inventaris
nagari dan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
BAB
II
BIAYA
ADMINISTRASI NAGARI
Bagian
Kesatu
Dasar
Penarikan Biaya Administrasi Nagari
Pasal
2
- Penarikan biaya administrasi nagari didasarkan atas hak
dan kewajiban setiap masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Nagari
Kuranji Hilir
- Penariakan biaya administrasi nagari sebagaimana
dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kepada pertimbangan Anggaran
Pendapatan Belanja Nagari dalam pelaksanaan pembangunan.
Bagian
Kedua
Objek
dan Subjek Pelayanan Administrasi Nagari
Pasal
3
- Objek pelayanan administrasi nagari adalah setiap orang
yang menerima pelayanan administrasi di nagari.
- Subjek pelayanan administrasi nagari adalah pelayanan
yang diberikan oleh pemerintah nagari.
Bagian
Ketiga
Ketentuan
Penarikan Biaya Pelayanan Administrasi Nagari
Pasal
4
- Penarikan biaya pelayanan administrasi nagari diberikan
kepada masyarakat yang berada di lingkungan Nagari Kuranji Hilir
- Terhadap masyarakat yang tidak mampu (masyarakat
miskin) dibebaskan dari biaya pelayanan adminstrasi nagari.
- Kriteria masyarakat tidak mampu (masyarakat miskin)
sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walinagari.
BAB
III
JENIS
DAN BIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI
Pasal
5
Jenis dan biaya pelayanan
administrasi nagari adalah sebagai berikut :
Pengurusan Permohonan KTP
|
Rp. 0.-
|
Pengurusan Permohonan
Kartu Keluarga
|
Rp. 0.
|
Surat Keterangan Beasiswa
|
Rp.
10.000.
|
Surat Keterangan Tidak
Mampu
|
Rp.
10.000.
|
Surat Pindah
|
Rp. 10.000.
|
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK)
|
Rp.
10.000.
|
Surat Meninggal Dunia
|
Rp.
10.000.
|
Surat Keterangan Domisili
|
Rp.
10.000.
|
Surat Keterangan Pernah Menikah
|
Rp.
10.000.
|
Surat Keterangan Belum
Pernah Menikah
|
Rp.
10.000.
|
Surat Keterangan Asal Usul
Kayu
|
Rp.
10.000. / M3
|
Surat Keterangan Ahli
Waris
|
Rp.
10.000.
|
NA Nagari Untuk Perempuan
|
Rp. 40.000.-
|
NA Nagari Untuk Laki-laki
|
Rp. 50.000.-
|
NA Lompat Pagar Perempuan
|
Rp. 150.000.-
|
NA Lompat Pagar laki-laki
|
Rp. 150.000.-
|
Surat Keterangan Usaha
Domisili
|
Rp. 10.000.-
|
Legalisir Walinagari
|
Rp. 0
|
Rekomendasi Permohonan
Perizinan
|
Rp. 20.000.-
|
Surat Keterangan Kelahiran
|
Rp. 10.000.-
|
Surat Keterangan kepemilikan
Tanah
|
Rp. 100.000.-
|
Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
|
Rp. 20.000.-
|
Surat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
|
Rp. 50.000.-
|
Surat Keterangan Meninggal
Dunia
|
Rp. 10.000.-
|
Surat Keterangan Lainnya
|
Rp. 10.000.-
|
BAB
IV
PELAKSANAAN
PENERIMAAN BIAYA ADMINISTRASI
Pasal
6
- Penerimaan biaya pelayanan administrasi dilaksanakan
oleh petugas Pelayanan Umum pada Pemerintahan Nagari.
- Hasil penerimaan biaya pelayanan administrasi nagari di
setorkan ke kas nagari melalui Bendahara Nagari setiap hari.
.
BAB
V
PERTANGGUNG
JAWABAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI NAGARI
Pasal
7
- Setiap masyarakat Nagari Kuranji Hilir dapat mengetahui
penerimaan dan penggunaan biaya pelayanan administrasi nagari pada kantor
Walinagari dan kantor Wali Jorong se Nagari Kuranji Hilir.
- Pertanggung jawaban penerimaan dan penggunaan biaya
pelayanan administrasi nagari dipertanggung jawabkan setiap akhir tahun
dalam sidang BAMUS Nagari Kuranji Hilir.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
8
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari.
Pasal
9
Peraturan
Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Ditetapkan
di Nagari Kuranji Hilir
Pada
tanggal 13 Oktober 2008
WALINAGARI
KURANJI HILIR
FIRDAUS
KHATAB
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR
TAHUN 2008
TENTANG
ADMINISTRASI
PELAYANAN NAGARI
I.
UMUM
Untuk
kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dalam melaksanakan program
pembangunan dan meningkatan kinerja Perangkat Nagari dalam memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat, Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman telah
memberikan Dana Alokasi Umum Nagari ( DAUN ).
Tetapi
dalam realita yang ditemui Pemerintahan Nagari, dana yang tersedia dari Dana
Alkasi Umum Nagari ( DAUN ) tidak mencukupi dalam menjalankan program
pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
maka, Pemerintahan Nagarai mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan Nagari
yang berasal dari pengolahan sumber daya alam dan retribusi.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas untuk menutupi kekurangan dibidang keuangan
Pemerintahan Nagari mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Nagari
Nomor 4 tahun 2008 tentang Retribusi Nagari, dengan harapan Peraturan Nagari
ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan diridhai oleh Allah SWT.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan sumber pendapatan hasil pengelolaan kekayaan Nagari
Seperti
galian C, pengelolaan objek wisata.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sumber
pendapatan Nagari hasil swadaya dan partisipasi
Masyarakat seperti sumbangan
masyarakat baik yang berada dikampung halaman
Dan yang berda diperantauan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan sumber lain
yang sah dan yang tidak mengikat seperti
Retribusi dari jasa
angkutan, jasa keuangan, kios-kios dan pengelolaan pasar.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang
dimaksud retribusi pelayanan dalam pasal 4 Ayat (5) adalah biaya yang
Dibebankan
kepada masyarakat dalam pengurusan surat yang dilakukan dikantor Walinagari.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf p.
Yang
dimaksud dengan disesuaikan dalam pasal 6 huruf p adalah retribusi yang
ditentukan di luar jenis-jenis pelayanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Nagari.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
KECAMATAN SUNGAI LIMAU
NAGARI KURANJI HILIR
_________________________________________________________________________
|
KEPUTUSAN WALI NAGARI KURANJI HILIR
KECAMATAN SUNGAI LIMAU, KABUPATEN PADANG
PARIAMAN
NOMOR : ....../WN/GMSS/2011
|
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN NAGARI
(RKP-NAGARI)
|
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
WALI
NAGARI KURANJI HILIR
|
a. bahwa Pemerintah Nagari wajib
menyusun dokumen perencanaan
|
pembangunan Nagari berupa rencana kerja pembangunan Nagari (RKP-
|
Nagari) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka
|
menengah Nagari (RPJM-Nagari);
|
b. bahwa RKP-Nagari dilakukan
melalui forum musyawarah perencanaan
|
pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari) setiap tahun berdasarkan
|
RPJM-Nagari dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan
|
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
|
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Wali Nagari
|
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2006, tentang
|
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
|
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2007, tentang
|
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
|
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2007, tentang
|
Kader Pemberdayaan masyarakat;
|
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2007, tentang
|