PENYELENGARAAN
PEMERINTAH
Dalam
rangka penyelenggaraan pemerintah Nagari Kuranji Hilir mengutamakan pelayanan prima kepada warga atau masyarakat
terutama dibidang administrasi surat menyurat. Kemudian untuk menunjang
pembangunan nagari kami telah melaksanakan :
-
RPJM Nagari
-
RENSRA Nagari
-
Profil Nagari ( Sedang Dalam Proses
Penyelesaian)
-
APBN Nagari
-
Peraturan Nagari
PENGEMBANGAN EKONOMI DAN PENGENTASAN
KEMISKINAN
Untuk
menunjang ekonomi Nagari Kuranji Hilir terbentuknya Kelompok Tani, Kelompok
Nelayan. Berikut adalah kelompok tani yang pernah mendapatkan bantuan :
Kelompok
Nelayan yang mendapat bantuan pemerintah pada tahun 2012 :
1.
Kelompok baselona Korong lohong nagari kuranji
hilir
Dari
PUUM TANGKAB sebanyak Rp. 100.000.000 Tahun 2012
2.
Dari Dinas Kelauan dan perikanan Kab. Padang
Pariaman
Berupa
VISBOK 4 Buah ukuran 50 L + 1 buaj Vis bok 500 L
3.
20 vis jarring siap pakai + 10 Buah bagan tancab
+ ikan 15 ribu ekor pakan ikan sampai
panen
4.
Satu buah kapal ingka mina dari pusat seharga
1.6
5.
Kelompok wanita nelayan baselona berupa
barang-barang pengolahan ikan seharga Rp. 50Jt
6.
Kelompok mutiara pesisir berupa barang
pengolahan ikan senilai Rp. 100.000.000 dari gepen berupa alat pengolahan
kerupuk ubi senilai Rp. 20.000.000.- dari dinas keautan Kab. Padang Pariaman
Potensi
zakat dari perantau nagari kuranji hilir setiap tahun menjelang bulan Ramadhan
langsung diberikan oleh yang bersangkutan kepada masyarakat yang berhak
menerima dikorong Padang Olo Nagari Kuranji Hilir.
-
Adat
Pembinaan adat selingka Nagari Wali Nagari telah
mendaftarkan Nama-Nama Badupari (Barisan Dubalang Pada Nagari0 pada pengurus
LKAM Kab. Padang Pariaman sebanyak delapan orang perkorong.
PERNA NAGARI KURANJI HILIR
PERNA Kebersihan Lingkungan
PERATURAN
NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR
9 TAHUN 2008
TENTANG
KEBERSIHAN
DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALINAGARI
KURANJI HILIR,
Menimbang
|
:
|
|
Mengingat
|
:
|
|
Menetapkan:
PERATURAN NAGARI TENTANG KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat Minangkabau (Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat salingka Nagari;
- Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Perintahan Nagari;
- Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disingkat BAMUS Nagari adalah Lembaga yang merupakan perwujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Nagari;
- Lembaga Kemasyarakatan Nagari adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Nagari dalam memberdayakan masyarakat;
- Jorong adalah bagian dari Wilayah Nagari;
- Walinagari adalah pimpinan Pemerintahan Nagari yang dipilih langsung oleh masyarakat;
- Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
- Sampah adalah benda yang tidak dapat dipakai tidak diingini dan dibuang yang berasal dari suatu aktifitas dan bersifat padat, tidak termasuk buangan yang bersifat biologis (Human Wastes);
- Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
- Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
- Lingkungan keluarga adalah seluruh aspek hidup dan kehidupan yang ada dilingkungan masing-masing keluarga termasuk hubungan timbal balik antar anggota, antar keluarga, masyarakat dan alam sekitarnya secara baik sesuai dengan norma-norma adat istiadat dan PADANG PARIAMANa.
- Peningkatan Kualitas Lingkungan Keluarga (PKLK) adalah bagian dari pemberdayaan keluarga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga yang berkelanjutan bukan hanya meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku keluarga akan tetapi juga mempunyai kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan dan keluarganya sehingga dapat mengoperasionalkan PKLK baik secara fisik maupun non fisik.
BAB
II
RUANG
LINGKUP
Pasal
2
Yang termasuk ruang lingkup
kebersihan dalam Peraturan ini meliputi:
- kebersihan rumah tempat tinggal;
- kebersihan bangunan lainnya;
- pengelolaan sampah;
BAB
III
SASARAN
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Pasal
3
Sasaran
yang ingin dicapai dalam menjaga kebersihan lingkungan adalah:
- Terhindarnya masyarakat dari berbagai gangguan kesehatan atau penyakit, khususnya penyakit-penyakit yang terkait dengan lingkungan;
- Terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan tetata rapi.
BAB
IV
KEWAJIBAN
MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Bagian
Kesatu
Kebersihan
Lingkungan Rumah Tempat Tinggal
Pasal
4
Setiap
orang atau badan yang memiliki, mengurus, memakai, atau bertanggung jawab atas
rumah tempat tinggal wajib:
- Memagari rumah atau pekarangannya masing-masing minimal dengan pagar bambu;
- Membuat ventilasi untuk pertukaran udara;
- mempunyai sarana pembuangan kotoran dan limbah;
- menyediakan sarana mandi, Cuci, Kakus
- menyediakan tempat pembuangan air kotor dan tertutup (saluran pembuangan air limbah.
- bagi keluarga yang mempunyai ternak, jarak kandang 10 meter dari tempat tinggal dan menjaga kebersihan kandang.
- menjaga dan memiliki jamban/WC yang sesuai dengan ketentuan kotoran tidak mencemari pemilik rumah, air tanah, tidak menjadi sarang nyamuk dan selalu dibersihkan agar tidak menimbulkan bau tidak sehat
- pemberantasan sarang nyamuk Aides Aegypty (nyamuk penular demam berdarah) dengan cara:
- Menguras bak mandi setiap minggu
- Mengganti air pada Vas bunga setiap minggu
- Menanam kaleng bekas, botol bekas dan ban bekas
- Menutup lubang pagar bambo dengan tanah
- Menutup penampung air
Bagian
Kedua
Kebersihan
Bangunan Lainnya
Pasal
5
Setiap
orang atau badan yang memiliki, mengurus, memakai, atau bertanggung jawab atas
rumah tempat tinggal wajib:
- memelihara atau merawat miliknya termasuk yang ada disekitarnya;
- menelantarkan tanah dan bangunan sehingga ditumbuhi semak belukar atau menjadikannya sebagai tempat pembuangan sampah;
- mencoret, menempel, atau mengotori dinding-dinding tembok dan bangunan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan
Sampah
Pasal
6
- Setiap orang yang memiliki, memakai, mengurus, atau bertanggung jawab atas rumah, bangunan, tanah pekarangan dilarang membuang sampah sembarangan diantaranya kedalam saluran air/banda, didepan jalan raya, didepan halaman pekarangan ditempat-tempat umum.
- Setiap orang atau badan pemilik, pengurus, pemakai atau penanggung jawab rumah, bangunan, tanah pekarangan diharuskan menyediakan tempat sampah bagi yang tidak dapat menyediakan tempat sampah dapat membuat lobang sampah disekitar pekarangan rumah masing-masing.
- Sampah yang dibuang harus dipisahkan antara sampah organik dan sampah an organik.
- Sampah Organik diolah menjadi pupuk kompos, dan sampah an organic diolah menjadi kerajinan tangan.
- Pemerintah Nagari memfasilitasi pengolahan sampah Organik dan sampah an organic sebagaimana dimaksud ayat (4).
BAB
V
WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH
NAGARI
Pasal
7
Pemerintah
Nagari berwenang mengingatkan, menegur dan sekaligus memberikan sanksi kepada
setiap orang yang memiliki, memakai, mengurus atau bertanggung jawab atas
rumah, bangunan, tanah pekarangan yang tidak menjaga kebersihan lingkungan.
Pasal
8
- Pemerintah Nagari bertanggung jawab:
- menunjuk petugas dan menyediakan sarana prasarana kebersihan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan;
- menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA);
- Petugas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a bertugas mengumpulkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA);
BAB
VI
PENERTIBAN
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Pasal
9
Setiap
orang atau badan pemilik, pengurus, pemakai atau penanggung jawab rumah,
bangunan, tanah pekarangan yang tidak mematuhi himbauan dalam peraturan nagari
inI, Pemerintahan Nagari akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh pemilik rumah masing-masing.
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
10
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari melalui Peraturan wali
Nagari.
Pasal
11
Peraturan Nagari ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini
dengan penempatannya dalam berita Daerah Kabupaten PADANG PARIAMAN.
PERNA KAMTIBMAS
PERATURAN
NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR
8 TAHUN 2008
TENTANG
KEAMANAN
DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALINAGARI
KURANJI HILIR,
Menimbang
|
:
|
|
Mengingat
|
:
|
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN NAGARI KURANJI HILIR
dan
WALINAGARI
KURANJI HILIR
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
PERATURAN NAGARI TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat Minangkabau (Adat basandi Syara', Syara' basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat salingka Nagari.
- Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
- Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
- Walinagari adalah Walinagari Kuranji hilir.
- Jorong adalah bagian dari Wilayah Nagari.
- Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disebut BAMUS NAGARI adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Nagari.
- Lembaga Kemasyarakatan Nagari adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Nagari dalam memberdayakan masyarakat.
- Keamanan masyarakat adalah kondisi dinamis dalam kehidupan masyarakat.
- Ketertiban adalah terlaksananya seluruh ketentuan peraturan baik dalam proses maupun dalam tujuan, sehingga segala sesuatu berjalan menurut aturan dan terletak pada tempatnya.
- Parik Paga Nagari adalah salah satu Lembaga Nagari yang mempunyai tugas sebagai kelompok pelindung masyarakat.
- Tempat terlarang adalah lokasi yang diduga atau dipandang sebagai sarana untuk melakukan perbuatan yang tercela dan tidak sesuai dengan norma-norma agama dan adat istiadat.
- Sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman) untuk memaksa orang menaati peraturan.
- Denda adalah hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang karena melanggar aturan.
BAB
II
SASARAN
KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Pasal
2
Sasaran
yang ingin dicapai dalam penegakan ketertiban dan keamanan masyarakat adalah:
- terciptanya suasana tertib, aman, dan tentram serta bebas dari rasa takut dan resiko ancaman fisik maupun jiwa, guna terselenggaranya tata Pemerintahan Nagari dan Tata Kehidupan Masyarakat agar berjalan dan terpelihara dengan baik;
- terjaganya keselamatan dan kehormatan setiap anggota masyarakat;
- terjaganya keutuhan dan persatuan masyarakat;
- terjaganya nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan agama ditengah-tengah masyarakat.
BAB
III
BENTUK
- BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
DAN
KETERTIBAN
Pasal
3
Gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi:
- pelanggaran terhadap norma hukum;
- pelanggaran terhadap norma agama dan adat istiadat;
- pelanggaran terhadap norma kesopanan, kesusilaan dan kebiasaan setempat;
Pasal
4
Pelanggaran
sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a meliputi semua tindak kejahatan dan
pelanggaran yang termuat dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
5
Pelanggaran
sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf b meliputi:
- aliran sesat;
- persengketaan permasalahan tanah;
- pelaksanaan pernikahan diluar ketentuan yang berlaku;
Pasal
6
Pelanggaran
sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c meliputi:
- membuka usaha rental VCD Player dan Playstation;
- berkendaraan melebihi kecepatan yang telah ditentukan;
- berjualan tidak pada tempatnya seperti diatas got, trotoar atau di pinggir jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- bermain kartu dan berjualan di siang hari dalam bulan ramadhan;
- berdua-duaan berlainan jenis ditempat-tempat sepi di atas jam 18.00 WIB;
- meminum minuman keras untuk diri sendiri atau menyediakan untuk orang lain dan memperjual belikan didepan umum;
- melakukan perbuatan maksiat atau memberi kesempatan tempat usaha, untuk terjadinya perbuatan terlarang/maksiat.
BAB
IV
TUGAS
DAN WEWENANG PEMERINTAH NAGARI
Pasal
7
- Tugas Pemerintah Nagari dalam menjaga keamanan dan ketertiban Nagari adalah:
- ikut membantu tugas polisi guna menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat;
- mengingatkan kepada masyarakat dan organisasi yang ada di Nagari untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dangan hukum dan norma agama;
- memberikan penyuluhan sadar hukum kepada masyarakat secara berkala;
- dalam pelaksanaan tugas yang dimaksud huruf a, b dan c, Pemerintah Nagari melimpahkan kepada Parik Paga Nagari.
- Disamping tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Pemerintah Nagari juga berwenang melindungi dan mendampingi Parik Paga apabila ada masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Nagari dan harus dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi.
BAB
V
PENERTIBAN
Pasal
8
- Tugas penertiban dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Nagari Kuranji hilir dilakukan oleh Lembaga Parik Paga.
- Dalam menjalankan tugasnya, Lembaga sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai wewenang:
- menerima laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran yang terjadi, yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
- menindaklanjuti bentuk pelanggaran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat di luar tindak pidana;
- menyelesaikan pelanggaran yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- melakukan tindakan preventif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- menghentikan seluruh kegiatan usaha rental VCD Player dan Playstation di wilayah hukum Nagari Kuranji hilir;
- menghentikan kegiatan bermain kartu pada jam yang telah ditentukan dan tidak membuka warung atau berjualan makanan disiang hari selama bulan suci Ramadhan;
- menegur dan mengingatkan setiap kendaraan yang kecepatannya melebihi batas yang telah ditentukan.
BAB
VI
SANKSI
Bagian
Kesatu
Sanksi
Pelanggaran Berat
Pasal
9
Setiap
masyarakat atau kelompok yang melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang berkaitan dengan pelanggaran berat (pidana) penanganannya
diserahkan kepada pihak penegak hukum.
Bagian
Kedua
Sanksi
Pelanggaran Ringan
Pasal
10
- Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh masyarakat secara sendiri atau berkelompok akan diselesaikan oleh Parik Paga dan Ninik Mamak ( KAN ).
- Kategori Pelanggaran ringan dan sanksi atau denda yang diberikan adalah sebagai berikut:
- siapa saja yang kedapatan berduaan dengan berlainan jenis ditempat sepi atau terlarang di atas jam 18.00 WIB dikenakan denda sebesar 20 zak semen per orang, dan masing-masing pelaku selanjutnya diserahkan kepada keluarganya;
- siapa saja yang melakukan perbuatan maksiat dan menyediakan tempat untuk membuka usaha maksiat akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- siapa saja yang membuka usaha rental VCD Player dan Playstation dikenakan denda sebesar serta usahanya segera ditutup;
Bagian
Ketiga
Sanksi
Pelanggaran Norma Agama dan Adat Istiadat
Pasal
11
Setiap
masyarakat atau kelompok yang melanggar peraturan norma Agama dan norma Adat
Istiadat penanganan dan penyelesaiannyanya diserahkan kepada pihak Pemerintahan
Nagari bersama Ninik Mamak dalam hal ini Kerapatan Adat Nagari (KAN).
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
12
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari.
Pasal
13
Peraturan
Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
PERNA BAZ
PERATURAN
NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR
5 TAHUN 2008
TENTANG
BADAN
AMIL ZAKAT NAGARI KURANJI HILIR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALINAGARI
KURANJI HILIR,
Menimbang
|
:
|
bahwa sebagai tidak lanjut
dari Pasal 6 ayat (3) huruf c untuk tingkat Nagari dibentuk Badan Amil Zakat
oleh Walinagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS NAGARI) yang
ditetapkan dengan Peraturan Nagari;
|
Mengingat
|
:
|
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN NAGARI KURANJI HILIR
dan
WALINAGARI
KURANJI HILIR
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN NAGARI KURANJI HILIR TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NAGARI KURANJI HILIR
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan ini, yang
dimaksud dengan :
- • Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat Minangkabau (Adat basandi Syara', Syara' basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat salingka Nagari.
- • Walinagari adalah Walinagari Kuranji hilir.
- • Jorong adalah bagian dari Wilayah Nagari.
- • Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
- • Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
- • Badan Musyawarah Nagari selanjutnya disebut BAMUS NAGARI adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Nagari.
- • Pengelola Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
- • Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak untuk menerimanya.
- • Zakat Mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
- • Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari Raya Idul Fitri.
- • Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat, untuk kemaslahatan umum.
- • Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim di luar zakat, untuk kemaslahatan umum;
- • Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada Badan Amil Zakat.
- • Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya dan pelunasan hutang-hutangnya jika ada.
- • Muzaki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
- • Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
- • Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
- • Haul adalah kurun waktu satu tahun hijriyah kegiatan atau satu kali panen biji-bijian, atau jumlah binatang ternak, atau mengendapnya suatu harta tertentu.
- • Badan Amil Zakat selanjutnya disingkat BAZ adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
- • Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat disemua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzaki, yang berada pada Nagari, instansi-instansi pemerintahan dan swasta baik yang dalam Nagari Kuranji hilir maupun yang berada di perantauan.
- • Fuqara' adalah mereka yang tidak mempunyai penghasilan layak dalam memenuhi keperluan sandang, pangan, tempat tinggal dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk diri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya.
- • Masaakin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya tapi tidak tercukupi;
- • ‘Aamilin adalah mereka yang mengumpulkan zakat.
- • Muallaf adalah orang yang dibujuki hatinya ke dalam agama Islam.
- • Riqab adalah budak yang butuh biaya untuk memerdekakan dirinya.
- • Gharimin adalah orang yang berhutang dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- • Ibnu Sabil adalah orang yang kekurangan biaya dalam perjalanan dan perjalannya tidak untuk maksiat.
- • Fii Sabilillah adalah orang yang berjuang sungguh-sungguh di jalan Allah.
Pasal
2
Setiap
warga Negara Indonesia
yang beragama Islam dan maupun atau badan yang dimiliki oleh orang muslim
berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal
3
Pemerintah
Nagari berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada
muzaki, mustahiq, dan amil zakat.
BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud
Pengelolaan Zakat adalah:
- Terkelolanya zakat masyarakat Kuranji hilir baik di kampung maupun diperantauan untuk memberdayakan para kaum Dhuafa atau Fakir miskin di Nagari Kuranji hilir dengan bantuan modal, sehingga kemiskinan dapat berkurang setiap tahunnya;
- Terwujudnya kesamaan pandangan seluruh masyarakat Kuranji hilir baik yang dikampung maupun yang di perantauan untuk membentuk suatu wadah BAZ dalam mengelola dan membayar (menyalurkan) zakat;
- Meningkatkan fungsi dan peranan masyarakat Nagari Kuranji hilir khusunya yang berada diperantauan untuk menyalurkan zakatnya ke BAZ Nagari Kuranji hilir dalam upaya mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat;
- Agar semua anak kemenakan nagari Kuranji hilir yang berprestasi dari keluarga kurang atau tidak mampu bisa melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi;
- Memberdayakan sarana Ibadah dan pendidikan agama dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia menuju manusia yang berdaya guna, mandiri, beriman dan bertaqwa;
Pasal
5
Pengelolaan
zakat bertujuan:
- Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
- Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraaan masyarkat dan keadilan sosial;
- Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat;
BAB
III
ORGANISASI
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal
6
- Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZ yang dibentuk oleh Pemerintah Nagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS NAGARI).
- Pengurus BAZ terdiri dari unsur masyarakat baik yang ada di perantauan maupun yang di kampung halaman dan Pemerintah Nagari yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dapat dibentuk Unit Pengumpul Zakat sesuai dengan kebutuhan di tingkat Jorong, maupun di perantauan.
- Organisasi BAZ Nagari Kuranji hilir terdiri dari unsur Pembina, Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
Pasal
7
- Unsur Pembina terdiri dari Walinagari, BAMUS , KAN dan beberapa orang Tokoh Masyarakat Nagari Kuranji hilir.
- Dewan Pertimbangan terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 ( lima ) orang anggota.
- Komisi Pengawas terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang bendahara dan sebanyak-banyaknya 5 ( lima ) orang anggota.
- Badan Pelaksana terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang bendahara seksi pengumpul, seksi pendistribusian, seksi pengembangan atau dapat dikembangkan sesuai ketentuan.
- Pengurus UPZ terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang bendahara dan sebanyak-banyaknya 5 ( lima ) orang anggota.
- Masa kepengurusan BAZ ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
BAB
IV
PENGUMPULAN
ZAKAT
Pasal
8
- Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah
- Harta yang dikenai zakat adalah:
- Emas, perak, dan uang;
- Perdagangan dan perusahaan;
- Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
- Hasil pertambangan;
- Hasil perternakan;
- Hasil pendapatan dan jasa;
- Rikaz;
- Perhitungan zakat mal menurut nisab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal
9
- Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZ dengan cara menerima atau mengambil dari Muzzaki atas dasar pemberitahuan Muzakki.
- BAZ dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta Muzzaki yang berada di bank atas permintaan Muzzaki.
Pasal
10
BAZ
sesuai dengan perkembangannya dapat menerima harta selain zakat, seperti Infaq,
Shadaqah, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat.
Pasal
11
- Muzzaki melakukan penghitungan hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.
- Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Muzakki dapat meminta bantuan kepada BAZ Nagari untuk memberikan bantuan kepada Muzakki untuk menghitungnya.
BAB
V
MUZAKKI
DAN MUSTAHIQ
Bagian
Pertama
Muzakki
Pasal
12
- Setiap Muzakki wajib mengeluarkan zakatnya apabila hartanya telah sampai hitungan nisab dan haul sesuai dengan ketentuan agama Islam;
- Muzzaki melakukan penghitungan sendiri harta dan kewjiban zakatnya berdasarkan ketentuan agama Islam;
- Apabila Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) pada pasal ini maka dapat meminta bantuan BAZ
- Para Muzakki menyalurkan zakatnya melalui BAZ.
Bagian
Kedua
Mustahiq
Pasal
13
- Mustahiq terdiri dari 8 (delapan) Asnaf, yaitu:
- Fuqara';
- Masaakin;
- ‘Aamilin;
- Mualaf;
- Raqap;
- Gharimin;
- Ibnu Sabil;
- Fisabilillah;
- Para Mustahiq berhak menerima zakat dari BAZ untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Para Mustahiq berhak mendapatkan pelatihan, bimbingan dan pembinaan.
BAB
VI
PENDAYAGUNAAN
ZAKAT
Pasal
14
- Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk Mustahiq sesuai dengan ketentuan agama Islam;
- Pendayagunaan hasil zakat diutamakan bagian:
- Orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar yang sangat memerlukan bantuan;
- Mendahulukan Mustahiq dalam wilayah masing-masing;
- Apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kelebihan maka pendayagunaan zakat dimaksud dapat dipergunakan untuk usaha produktif;
- Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, BAZ terlebih dahulu harus melakukan:
- Studi kelayakan;
- Menetapkan jenis usaha produktif;
- Bimbingan dan penyuluhan;
- Pemantauan, pengendalian dan pengawasan;
- Evaluasi;
BAB
VII
PERTANGGUNGJAWABAN
DAN PELAPORAN
Pasal
15
- Dalam pengelolaan BAZ Nagari pertanggung jawabannya dilaksanakan secara bertingkat;
- BAZ Nagari bertanggung jawab dan melaporkan hasil pengelolaan zakat kepada Walinagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS);
- Tata cara pertanggung jawaban dan pelaporan selanjutnya diatur dengan Keputusan Walinagari;
BAB
VIII
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal
16
- Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan pasal 7 ayat 1 memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan rekomendasi tentang perkembangan hukum yang pemahaman mengenai pengelolaan zakat.
- Dewan pertimbangan mempunyai tugas:
- Menetapkan garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat bersama Badan Pengawas dan Badan Pelaksana;
- Mengeluarkan fatwa syariah baik diminta maupun tidak, berkaitan dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pegurus Badan Amil Zakat;
- Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada Badan pelaksana dan Badan Pengawas;
- Menampung, mengolah dan menyampaikan pendapat tentang pengelolaan zakat;
- Badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) melaksanakan pengawasan internal atas operasional kegiatan yang dilaksanakan badan pelaksana.
- Badan Pengawas mempunyai tugas:
- Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan;
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan;
- Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana yang mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan;
- Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) melaksanakan kebijakan Badan Amil Zakat dalam program pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat.
- Badan Pelaksana mempunyai tugas:
- Membuat rencana kerja yang meliputi rencana pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat;
- Melaksanakan operasional pengelolaan zakat sesuai dengan rencana kerja yang telah disahkan dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
- Menyusun laporan semesteran dan tahunan, serta mempublikasikan laporan tersebut kepada organisasi-organisasi di perantauan;
- Meyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walinagari dan BAMUS;
- Bertindak dan dan bertanggungjawab untuk dan atas nama BAZ ke dalam maupun ke luar;
- Mengevaluasi para Mustahiq yang telah mendapat zakat produktif;
Pasal
17
- BAZ Nagari dapat membentuk UPZ.
- UPZ bertugas untuk melayani Muzzaki yang menyerahkan zakatnya.
- Selain zakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, UPZ berwenang menerima Shadaqah, Infaq, Hibah, Wasiat, Fidyah dan waris.
BAB
IX
PEMBIAYAAN
Pasal
18
Anggaran
kegaiatan BAZ bersumber dari dana PAN dan Zakat bagian Amil.
BAB
X
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
19
- Walinagari karena jabatannya adalah Pembina BAZ Nagari;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BAZ, dilakukan oleh unsur pengawas;
- Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota;
- Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat;
- Dalam melakukan pemerikasaan keuangan Badan Amil Zakat, Unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik;
BAB
XI
PENDISTRIBUSIAN
Pasal
20
Penentuan
jumlah dan besarnya dana yang akan didistribusikan kepada Mustahiq menjadi
kewenangan pengelola BAZ Nagari Kuranji hilir.
BAB
XII
SANKSI
Pasal
21
- Setiap Pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Tindakan Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
- Setiap petugas badan amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
22
Selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah akhir tahun sejak diundangkan Peraturan Nagari ini,
organisasi institusi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan dengan
peraturan Nagari ini.
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
23
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari.
Pasal
24
Peraturan
Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten padang pariaman.
BERITA DAERAH
KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ………… NOMOR…………
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR
5 TAHUN 2008
TENTANG
BADAN AMIL ZAKAT NAGARI KURANJI HILIR
1. UMUM
Zakat
adalah Rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan setiap muslim jika mampu dan
merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki aspek ganda yaitu hubungan
dengan Allah SWT dan hubungan dengan sesama manusia.
Tujuan
pengelolaan zakat adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan dan
dalam pelayanan ibadah zakat maningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial , serta
meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
Zakat
diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya (Mustahiq). Dengan
pengelolaan yang baik, zakat sangat potensial sebagai salah satu sumber dana
untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta dapat
meminimalisir kesenjangan sosial dalam kehidupan masyarakat. Agar menjadi
sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial,
maka zakat perlu dikelola secara professional yang bertanggung jawab yang
dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah.
Selain
untuk mewujudkan maksud tersebut diatas, pengelolaan zakat juga merupakan
bentuk penjabaran pelaksanaan undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan zakat di daerah yang dituangkan dalam bentuk sebuah Peraturan
Daerah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten padang pariaman Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Zakat .
Bagi
Badan Amil Zakat di Nagari Kuranji hilir yang mencakup seluruh aspek
pengelolaan zakat yakni perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian. Dengan dibentuknya Peraturan Nagari tentang Badan Amil Zakat
Nagari Kuranji hilir diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakii untuk
menunaikan kewajiban zakat dalam rangka mensucikan diri terhadap harta yang
dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan
pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan redha Allah SWT.
2. PASAL DEMI
PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Badan usaha milik orang Islam
seperti Perusahaan terbatas (PT) dan sejenisnya.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan Amil
Zakat adalah pengelola zakat yang diorganisasikan dalam suatu badan atau
lembaga.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Unsur pertimbangan dan unsur
pengawas terdiri atas para ulama, kaum cendikia, tokoh masyarakat, wakil
pemerintah.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kadar zakat adalah besarnya
penghitungan atau persentase zakat yang harus dikeluarkan waktu zakat dapat
terdiri atas haul atau masa kepemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan
Qomariah, tahun qomariah, panen, atau pada saat menemukan rikaz.
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugasnya,
Badan Amil Zakat, harus bersikap proaktif melalui kegiatan komunikasi,
informasi dan edukasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
bekerjasama dengan bank dalam pengumpulan zakat adalah memberikan kewenangan
kepada bank berdasarkan persetujuan nasabah selaku muzzaki untuk memungut zakat
harta simpanan muzakki yang kemudian diserahkan kepada Badan Amil Zakat.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan waris
adalah harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan kepada
Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kafarat adalah denda wajib yang dibayar kepada
Badan amil Zakat atau lembaga Amil Zakat oleh orang yang melanggar ketentuan
agama.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengurangan zakat dan
laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksud agar wajib pajak tidak terkena beban
ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Keadaran membayar zakat dapat
memacu kesadaran membayar pajak.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
RAN PERNA Pelayanan Administrasi Nagari Kuranji Hilir
PERATURAN NAGARI KURANJI
HILIR
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
BIAYA
PELAYANAN ADMINISTRASI NAGARI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI
NAGARI KURANJI HILIR
Menimbang
|
:
|
|
Mengingat
|
:
|
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSAYAWARATAN NAGARI KURANJI HILIR
Dan
WALINAGARI
KURANJI HILIR
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN NAGARI TENTANG BIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI
NAGARI
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturamn Nagari ini,
yang dimaksud dengan :
- Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat Minangkabau ( Adat Basandi Syara', Syara' basandi Kitabullah ) dan atau berdasarkan asal usul dan adat salingka Nagari.
- Walinagari adalah Walinagari Kuranji hilir
- Jorong adalah bagian wilayah Nagari.
- Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
- Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
- Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disebut BAMUS NAGARI adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Nagari.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari selanjutnya disingkat APB Nagari adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Nagari yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Nagari dan BAMUS NAGARI yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari.
- Pelayanan adalah bentuk jasa yang diberikan kepada masyarakat.
- Administrasi adalah suatu bentuk surat menyurat atau pembukuan.
- Biaya pelayanan administrasi adalah bentuk imbalan jasa yang diterima dalam suatu urusan.
- Keuangan Nagari adalah semua hak dan kewajiban Nagari yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Nagari berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
- Dana Alokasi Umum Nagari atau yang disingkat DAUN adalah dana keseluruhan yang diterima oleh Nagari berupa dana penghasilan untuk Walinagari, Perangkat Nagari, Bendahara Nagari dan Alokasi Dana Nagari.
- Tunjangan Penghasilan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota BAMUS NAGARI sehubungan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota BAMUS NAGARI.
- Bendahara adalah Perangkat Nagari yang ditunjuk oleh Walinagari untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung jawabkan keuangan Nagari dalam rangka pelaksanaan APB Nagari, yang dimaksud Pendapatan Asli Nagari dalam Peraturan ini adalah hasil usaha Nagari atau retribusi.
- Kekayaan Nagari adalah setiap barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimilki oleh Nagari dan tercatat dalam buku inventaris nagari dan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
BAB
II
BIAYA
ADMINISTRASI NAGARI
Bagian
Kesatu
Dasar
Penarikan Biaya Administrasi Nagari
Pasal
2
- Penarikan biaya administrasi nagari didasarkan atas hak dan kewajiban setiap masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Nagari Kuranji Hilir
- Penariakan biaya administrasi nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kepada pertimbangan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari dalam pelaksanaan pembangunan.
Bagian
Kedua
Objek
dan Subjek Pelayanan Administrasi Nagari
Pasal
3
- Objek pelayanan administrasi nagari adalah setiap orang yang menerima pelayanan administrasi di nagari.
- Subjek pelayanan administrasi nagari adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah nagari.
Bagian
Ketiga
Ketentuan
Penarikan Biaya Pelayanan Administrasi Nagari
Pasal
4
- Penarikan biaya pelayanan administrasi nagari diberikan kepada masyarakat yang berada di lingkungan Nagari Kuranji Hilir
- Terhadap masyarakat yang tidak mampu (masyarakat miskin) dibebaskan dari biaya pelayanan adminstrasi nagari.
- Kriteria masyarakat tidak mampu (masyarakat miskin) sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walinagari.
BAB
III
JENIS
DAN BIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI
Pasal
5
Jenis dan biaya pelayanan
administrasi nagari adalah sebagai berikut :
Pengurusan Permohonan KTP
|
Rp. 0.-
|
Pengurusan Permohonan
Kartu Keluarga
|
Rp. 0.
|
Surat Keterangan Beasiswa
|
Rp.
10.000.
|
Surat Keterangan Tidak
Mampu
|
Rp.
10.000.
|
Surat Pindah
|
Rp. 10.000.
|
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK)
|
Rp.
10.000.
|
Surat Meninggal Dunia
|
Rp.
10.000.
|
Surat Keterangan Domisili
|
Rp.
10.000.
|
Surat Keterangan Pernah Menikah
|
Rp.
10.000.
|
Surat Keterangan Belum
Pernah Menikah
|
Rp.
10.000.
|
Surat Keterangan Asal Usul
Kayu
|
Rp.
10.000. / M3
|
Surat Keterangan Ahli
Waris
|
Rp.
10.000.
|
NA Nagari Untuk Perempuan
|
Rp. 40.000.-
|
NA Nagari Untuk Laki-laki
|
Rp. 50.000.-
|
NA Lompat Pagar Perempuan
|
Rp. 150.000.-
|
NA Lompat Pagar laki-laki
|
Rp. 150.000.-
|
Surat Keterangan Usaha
Domisili
|
Rp. 10.000.-
|
Legalisir Walinagari
|
Rp. 0
|
Rekomendasi Permohonan
Perizinan
|
Rp. 20.000.-
|
Surat Keterangan Kelahiran
|
Rp. 10.000.-
|
Surat Keterangan kepemilikan
Tanah
|
Rp. 100.000.-
|
Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
|
Rp. 20.000.-
|
Surat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
|
Rp. 50.000.-
|
Surat Keterangan Meninggal
Dunia
|
Rp. 10.000.-
|
Surat Keterangan Lainnya
|
Rp. 10.000.-
|
BAB
IV
PELAKSANAAN
PENERIMAAN BIAYA ADMINISTRASI
Pasal
6
- Penerimaan biaya pelayanan administrasi dilaksanakan oleh petugas Pelayanan Umum pada Pemerintahan Nagari.
- Hasil penerimaan biaya pelayanan administrasi nagari di setorkan ke kas nagari melalui Bendahara Nagari setiap hari.
.
BAB
V
PERTANGGUNG
JAWABAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI NAGARI
Pasal
7
- Setiap masyarakat Nagari Kuranji Hilir dapat mengetahui penerimaan dan penggunaan biaya pelayanan administrasi nagari pada kantor Walinagari dan kantor Wali Jorong se Nagari Kuranji Hilir.
- Pertanggung jawaban penerimaan dan penggunaan biaya pelayanan administrasi nagari dipertanggung jawabkan setiap akhir tahun dalam sidang BAMUS Nagari Kuranji Hilir.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
8
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari.
Pasal
9
Peraturan
Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Ditetapkan
di Nagari Kuranji Hilir
Pada
tanggal 13 Oktober 2008
WALINAGARI
KURANJI HILIR
FIRDAUS
KHATAB
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR
TAHUN 2008
TENTANG
ADMINISTRASI
PELAYANAN NAGARI
I.
UMUM
Untuk
kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dalam melaksanakan program
pembangunan dan meningkatan kinerja Perangkat Nagari dalam memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat, Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman telah
memberikan Dana Alokasi Umum Nagari ( DAUN ).
Tetapi
dalam realita yang ditemui Pemerintahan Nagari, dana yang tersedia dari Dana
Alkasi Umum Nagari ( DAUN ) tidak mencukupi dalam menjalankan program
pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
maka, Pemerintahan Nagarai mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan Nagari
yang berasal dari pengolahan sumber daya alam dan retribusi.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas untuk menutupi kekurangan dibidang keuangan
Pemerintahan Nagari mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Nagari
Nomor 4 tahun 2008 tentang Retribusi Nagari, dengan harapan Peraturan Nagari
ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan diridhai oleh Allah SWT.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan sumber pendapatan hasil pengelolaan kekayaan Nagari
Seperti
galian C, pengelolaan objek wisata.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sumber
pendapatan Nagari hasil swadaya dan partisipasi
Masyarakat seperti sumbangan
masyarakat baik yang berada dikampung halaman
Dan yang berda diperantauan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan sumber lain
yang sah dan yang tidak mengikat seperti
Retribusi dari jasa
angkutan, jasa keuangan, kios-kios dan pengelolaan pasar.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang
dimaksud retribusi pelayanan dalam pasal 4 Ayat (5) adalah biaya yang
Dibebankan
kepada masyarakat dalam pengurusan surat yang dilakukan dikantor Walinagari.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf p.
Yang
dimaksud dengan disesuaikan dalam pasal 6 huruf p adalah retribusi yang
ditentukan di luar jenis-jenis pelayanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Nagari.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
KECAMATAN SUNGAI LIMAU
NAGARI KURANJI HILIR
_________________________________________________________________________
|
KEPUTUSAN WALI NAGARI KURANJI HILIR
KECAMATAN SUNGAI LIMAU, KABUPATEN PADANG
PARIAMAN
NOMOR : ....../WN/GMSS/2011
|
TENTANG
|
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN NAGARI
(RKP-NAGARI)
|
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
WALI
NAGARI KURANJI HILIR
|
Menimbang
|
:
|
a. bahwa Pemerintah Nagari wajib
menyusun dokumen perencanaan
|
pembangunan Nagari berupa rencana kerja pembangunan Nagari (RKP-
|
Nagari) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka
|
menengah Nagari (RPJM-Nagari);
|
b. bahwa RKP-Nagari dilakukan
melalui forum musyawarah perencanaan
|
pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari) setiap tahun berdasarkan
|
RPJM-Nagari dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan
|
Wali
Nagari;
|
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
|
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Wali Nagari
|
tentang RKP-Nagari.
|
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2006, tentang
|
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
|
Desa;
|
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2007, tentang
|
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
|
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2007, tentang
|
Kader Pemberdayaan masyarakat;
|
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2007, tentang
|
Pedoman
|
Penyusunan
|
dan
|
Pendayagunaan
|
Data
|
Profil
|
Desa/Kelurahan;
|
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 66 Tahun 2007, tentang
|
Perencanaan Pembangunan Desa;
|
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2007, tentang
|
Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
|
7. Peraturan Nagari Kuranji hilir, Nomor : 02 Tahun 2011, tentang
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM-Nagari)
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan :
|
Pertama
|
:
|
Melaksanakan
|
musyawarah
|
perencanaan
|
pembangunan
|
Nagari
|
dalam
|
menyusun RKP-Nagari dan melaporkan kepada Bupati melalui
|
Kecamatan.
|
Kedua
|
:
|
RKP-Nagari disusun berdasarkan RPJM-Nagari 5 (lima) tahunan melalui forum
|
Musrenbang-Nagari.
|
Ketiga
|
:
|
Berita acara RKP-Nagari ditandatangani oleh Pemerintahan Nagari dan
|
LPMN atau dengan sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-
|
Nagari.
|
Keempat
|
:
|
RKP-Nagari merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di Nagari
|
untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Sungai Limau
|
pada tanggal 31 Desember 2011
|
WALI
NAGARI GANTING MUDIK SELATAN
|
(FIRDAUS)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar