Selasa, 26 Februari 2013



EXPOS WALI NAGARI
       PENYELENGARAAN PEMERINTAH
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah Nagari Kuranji Hilir mengutamakan  pelayanan prima kepada warga atau masyarakat terutama dibidang administrasi surat menyurat. Kemudian untuk menunjang pembangunan nagari kami telah melaksanakan :
-          RPJM Nagari
-          RENSRA Nagari
-          Profil Nagari ( Sedang Dalam Proses Penyelesaian)
-          APBN Nagari
-          Peraturan Nagari
PENGEMBANGAN EKONOMI DAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Untuk menunjang ekonomi Nagari Kuranji Hilir terbentuknya Kelompok Tani, Kelompok Nelayan. Berikut adalah kelompok tani yang pernah mendapatkan bantuan :


Kelompok Nelayan yang mendapat bantuan pemerintah pada tahun 2012 :
1.       Kelompok baselona Korong lohong nagari kuranji hilir
Dari PUUM TANGKAB sebanyak Rp. 100.000.000 Tahun 2012
2.       Dari Dinas Kelauan dan perikanan Kab. Padang Pariaman
Berupa VISBOK 4 Buah ukuran 50 L + 1 buaj Vis bok 500 L
3.       20 vis jarring siap pakai + 10 Buah bagan tancab + ikan 15 ribu ekor  pakan ikan sampai panen
4.       Satu buah kapal ingka mina dari pusat seharga 1.6
5.       Kelompok wanita nelayan baselona berupa barang-barang pengolahan ikan seharga Rp. 50Jt
6.       Kelompok mutiara pesisir berupa barang pengolahan ikan senilai Rp. 100.000.000 dari gepen berupa alat pengolahan kerupuk ubi senilai Rp. 20.000.000.- dari dinas keautan Kab. Padang Pariaman



Potensi zakat dari perantau nagari kuranji hilir setiap tahun menjelang bulan Ramadhan langsung diberikan oleh yang bersangkutan kepada masyarakat yang berhak menerima dikorong Padang Olo Nagari Kuranji Hilir.

PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN NILAI-NILAI ADAT, BUDAYA DAN AGAMA
-          Adat
Pembinaan adat selingka Nagari Wali Nagari telah mendaftarkan Nama-Nama Badupari (Barisan Dubalang Pada Nagari0 pada pengurus LKAM Kab. Padang Pariaman sebanyak delapan orang perkorong.

PERNA NAGARI KURANJI HILIR

PERNA Kebersihan Lingkungan

PERATURAN NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR 9 TAHUN 2008
TENTANG
KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALINAGARI KURANJI HILIR,
Menimbang
:
  1. bahwa dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah berbagai gangguan penyakit dan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Nagari;
Mengingat
:
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
  2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) ;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan dan Kejadian Luar Biasa (KLB);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  8. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten PADANG PARIAMAN Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12 );
  10. Peraturan Daerah Kabupaten PADANG PARIAMAN Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 nomor 13 );
Menetapkan: PERATURAN NAGARI TENTANG KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
 
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat Minangkabau (Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat salingka Nagari;
  2. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Perintahan Nagari;
  4. Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disingkat BAMUS Nagari adalah Lembaga yang merupakan perwujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Nagari;
  5. Lembaga Kemasyarakatan Nagari adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Nagari dalam memberdayakan masyarakat;
  6. Jorong adalah bagian dari Wilayah Nagari;
  7. Walinagari adalah pimpinan Pemerintahan Nagari yang dipilih langsung oleh masyarakat;
  8. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
  9. Sampah adalah benda yang tidak dapat dipakai tidak diingini dan dibuang yang berasal dari suatu aktifitas dan bersifat padat, tidak termasuk buangan yang bersifat biologis (Human Wastes);
  10. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
  11. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
  12. Lingkungan keluarga adalah seluruh aspek hidup dan kehidupan yang ada dilingkungan masing-masing keluarga termasuk hubungan timbal balik antar anggota, antar keluarga, masyarakat dan alam sekitarnya secara baik sesuai dengan norma-norma adat istiadat dan PADANG PARIAMANa.
  13. Peningkatan Kualitas Lingkungan Keluarga (PKLK) adalah bagian dari pemberdayaan keluarga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga yang berkelanjutan bukan hanya meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku keluarga akan tetapi juga mempunyai kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan dan keluarganya sehingga dapat mengoperasionalkan PKLK baik secara fisik maupun non fisik.
 

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Yang termasuk ruang lingkup kebersihan dalam Peraturan ini meliputi:
  1. kebersihan rumah tempat tinggal;
  2. kebersihan bangunan lainnya;
  3. pengelolaan sampah;
BAB III
SASARAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Pasal 3
Sasaran yang ingin dicapai dalam menjaga kebersihan lingkungan adalah:
  1. Terhindarnya masyarakat dari berbagai gangguan kesehatan atau penyakit, khususnya penyakit-penyakit yang terkait dengan lingkungan;
  2. Terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan tetata rapi.
BAB IV
KEWAJIBAN MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Kebersihan Lingkungan Rumah Tempat Tinggal
Pasal 4
Setiap orang atau badan yang memiliki, mengurus, memakai, atau bertanggung jawab atas rumah tempat tinggal wajib:
  1. Memagari rumah atau pekarangannya masing-masing minimal dengan pagar bambu;
  2. Membuat ventilasi untuk pertukaran udara;
  3. mempunyai sarana pembuangan kotoran dan limbah;
  4. menyediakan sarana mandi, Cuci, Kakus
  5. menyediakan tempat pembuangan air kotor dan tertutup (saluran pembuangan air limbah.
  6. bagi keluarga yang mempunyai ternak, jarak kandang 10 meter dari tempat tinggal dan menjaga kebersihan kandang.
  7. menjaga dan memiliki jamban/WC yang sesuai dengan ketentuan kotoran tidak mencemari pemilik rumah, air tanah, tidak menjadi sarang nyamuk dan selalu dibersihkan agar tidak menimbulkan bau tidak sehat
  8. pemberantasan sarang nyamuk Aides Aegypty (nyamuk penular demam berdarah) dengan cara:
    • Menguras bak mandi setiap minggu
    • Mengganti air pada Vas bunga setiap minggu
    • Menanam kaleng bekas, botol bekas dan ban bekas
    • Menutup lubang pagar bambo dengan tanah
    • Menutup penampung air
Bagian Kedua
Kebersihan Bangunan Lainnya  
Pasal 5
Setiap orang atau badan yang memiliki, mengurus, memakai, atau bertanggung jawab atas rumah tempat tinggal wajib:
  1. memelihara atau merawat miliknya termasuk yang ada disekitarnya;
  2. menelantarkan tanah dan bangunan sehingga ditumbuhi semak belukar atau menjadikannya sebagai tempat pembuangan sampah;
  3. mencoret, menempel, atau mengotori dinding-dinding tembok dan bangunan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Sampah  
Pasal 6
  1. Setiap orang yang memiliki, memakai, mengurus, atau bertanggung jawab atas rumah, bangunan, tanah pekarangan dilarang membuang sampah sembarangan diantaranya kedalam saluran air/banda, didepan jalan raya, didepan halaman pekarangan ditempat-tempat umum.
  2. Setiap orang atau badan pemilik, pengurus, pemakai atau penanggung jawab rumah, bangunan, tanah pekarangan diharuskan menyediakan tempat sampah bagi yang tidak dapat menyediakan tempat sampah dapat membuat lobang sampah disekitar pekarangan rumah masing-masing.
  3. Sampah yang dibuang harus dipisahkan antara sampah organik dan sampah an organik.
  4. Sampah Organik diolah menjadi pupuk kompos, dan sampah an organic diolah menjadi kerajinan tangan.
  5. Pemerintah Nagari memfasilitasi pengolahan sampah Organik dan sampah an organic sebagaimana dimaksud ayat (4).
BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH NAGARI  
Pasal 7
Pemerintah Nagari berwenang mengingatkan, menegur dan sekaligus memberikan sanksi kepada setiap orang yang memiliki, memakai, mengurus atau bertanggung jawab atas rumah, bangunan, tanah pekarangan yang tidak menjaga kebersihan lingkungan.




Pasal 8
  1. Pemerintah Nagari bertanggung jawab:
    1. menunjuk petugas dan menyediakan sarana prasarana kebersihan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan;
    2. menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA);
  2. Petugas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a bertugas mengumpulkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA);
BAB VI
PENERTIBAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN  
Pasal 9
Setiap orang atau badan pemilik, pengurus, pemakai atau penanggung jawab rumah, bangunan, tanah pekarangan yang tidak mematuhi himbauan dalam peraturan nagari inI, Pemerintahan Nagari akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh pemilik rumah masing-masing.
 
 
BAB VII
PENUTUP
Pasal 10
 
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari melalui Peraturan wali Nagari.
 
Pasal 11
 
Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kabupaten PADANG PARIAMAN.
 
 



































PERNA KAMTIBMAS

PERATURAN NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALINAGARI KURANJI HILIR,
Menimbang
:
  1. bahwa untuk menjaga nilai-nilai budaya dan agama di Nagari Kuranji hilir yang didasarkan pada “Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah”, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Nagari;
 
Mengingat
:
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  5. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran daerah Tahun 2007 Nomor 12);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Lembaran Daerah tahun 2009 Nomor 2).
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI KURANJI HILIR
dan
WALINAGARI KURANJI HILIR
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN NAGARI TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM  
Pasal 1  
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat Minangkabau (Adat basandi Syara', Syara' basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat salingka Nagari.
  2. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
  3. Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
  4. Walinagari adalah Walinagari Kuranji hilir.
  5. Jorong adalah bagian dari Wilayah Nagari.
  6. Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disebut BAMUS NAGARI adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Nagari.
  7. Lembaga Kemasyarakatan Nagari adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Nagari dalam memberdayakan masyarakat.
  8. Keamanan masyarakat adalah kondisi dinamis dalam kehidupan masyarakat.
  9. Ketertiban adalah terlaksananya seluruh ketentuan peraturan baik dalam proses maupun dalam tujuan, sehingga segala sesuatu berjalan menurut aturan dan terletak pada tempatnya.
  10. Parik Paga Nagari adalah salah satu Lembaga Nagari yang mempunyai tugas sebagai kelompok pelindung masyarakat.
  11. Tempat terlarang adalah lokasi yang diduga atau dipandang sebagai sarana untuk melakukan perbuatan yang tercela dan tidak sesuai dengan norma-norma agama dan adat istiadat.
  12. Sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman) untuk memaksa orang menaati peraturan.
  13. Denda adalah hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang karena melanggar aturan.
BAB II
SASARAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Pasal 2
Sasaran yang ingin dicapai dalam penegakan ketertiban dan keamanan masyarakat adalah:
  1. terciptanya suasana tertib, aman, dan tentram serta bebas dari rasa takut dan resiko ancaman fisik maupun jiwa, guna terselenggaranya tata Pemerintahan Nagari dan Tata Kehidupan Masyarakat agar berjalan dan terpelihara dengan baik;
  2. terjaganya keselamatan dan kehormatan setiap anggota masyarakat;
  3. terjaganya keutuhan dan persatuan masyarakat;
  4. terjaganya nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan agama ditengah-tengah masyarakat.
BAB III
BENTUK - BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
DAN KETERTIBAN
Pasal 3
Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi:
  1. pelanggaran terhadap norma hukum;
  2. pelanggaran terhadap norma agama dan adat istiadat;
  3. pelanggaran terhadap norma kesopanan, kesusilaan dan kebiasaan setempat;
Pasal 4
Pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a meliputi semua tindak kejahatan dan pelanggaran yang termuat dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf b meliputi:
  1. aliran sesat;
  2. persengketaan permasalahan tanah;
  3. pelaksanaan pernikahan diluar ketentuan yang berlaku;
Pasal 6
Pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c meliputi:
  1. membuka usaha rental VCD Player dan Playstation;
  2. berkendaraan melebihi kecepatan yang telah ditentukan;
  3. berjualan tidak pada tempatnya seperti diatas got, trotoar atau di pinggir jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  4. bermain kartu dan berjualan di siang hari dalam bulan ramadhan;
  5. berdua-duaan berlainan jenis ditempat-tempat sepi di atas jam 18.00 WIB;
  6. meminum minuman keras untuk diri sendiri atau menyediakan untuk orang lain dan memperjual belikan didepan umum;
  7. melakukan perbuatan maksiat atau memberi kesempatan tempat usaha, untuk terjadinya perbuatan terlarang/maksiat.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH NAGARI
Pasal 7
  1. Tugas Pemerintah Nagari dalam menjaga keamanan dan ketertiban Nagari adalah:
    1. ikut membantu tugas polisi guna menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat;
    2. mengingatkan kepada masyarakat dan organisasi yang ada di Nagari untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dangan hukum dan norma agama;
    3. memberikan penyuluhan sadar hukum kepada masyarakat secara berkala;
    4. dalam pelaksanaan tugas yang dimaksud huruf a, b dan c, Pemerintah Nagari melimpahkan kepada Parik Paga Nagari.
  2. Disamping tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Pemerintah Nagari juga berwenang melindungi dan mendampingi Parik Paga apabila ada masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Nagari dan harus dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi.
BAB V
PENERTIBAN
 
Pasal 8
 
  1. Tugas penertiban dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Nagari Kuranji hilir dilakukan oleh Lembaga Parik Paga.
  2. Dalam menjalankan tugasnya, Lembaga sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai wewenang:
    1. menerima laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran yang terjadi, yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
    2. menindaklanjuti bentuk pelanggaran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat di luar tindak pidana;
    3. menyelesaikan pelanggaran yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku;
    4. melakukan tindakan preventif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    5. menghentikan seluruh kegiatan usaha rental VCD Player dan Playstation di wilayah hukum Nagari Kuranji hilir;
    6. menghentikan kegiatan bermain kartu pada jam yang telah ditentukan dan tidak membuka warung atau berjualan makanan disiang hari selama bulan suci Ramadhan;
    7. menegur dan mengingatkan setiap kendaraan yang kecepatannya melebihi batas yang telah ditentukan.
BAB VI
SANKSI
Bagian Kesatu
Sanksi Pelanggaran Berat  
Pasal 9
Setiap masyarakat atau kelompok yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berkaitan dengan pelanggaran berat (pidana) penanganannya diserahkan kepada pihak penegak hukum.
Bagian Kedua
Sanksi Pelanggaran Ringan
Pasal 10
  1. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh masyarakat secara sendiri atau berkelompok akan diselesaikan oleh Parik Paga dan Ninik Mamak ( KAN ).
  2. Kategori Pelanggaran ringan dan sanksi atau denda yang diberikan adalah sebagai berikut:
    1. siapa saja yang kedapatan berduaan dengan berlainan jenis ditempat sepi atau terlarang di atas jam 18.00 WIB dikenakan denda sebesar 20 zak semen per orang, dan masing-masing pelaku selanjutnya diserahkan kepada keluarganya;
    2. siapa saja yang melakukan perbuatan maksiat dan menyediakan tempat untuk membuka usaha maksiat akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. siapa saja yang membuka usaha rental VCD Player dan Playstation dikenakan denda sebesar serta usahanya segera ditutup;
Bagian Ketiga
Sanksi Pelanggaran Norma Agama dan Adat Istiadat  
Pasal 11
Setiap masyarakat atau kelompok yang melanggar peraturan norma Agama dan norma Adat Istiadat penanganan dan penyelesaiannyanya diserahkan kepada pihak Pemerintahan Nagari bersama Ninik Mamak dalam hal ini Kerapatan Adat Nagari (KAN).





BAB VII
PENUTUP
 
Pasal 12
 
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari.
 
Pasal 13
Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
 
















PERNA BAZ

PERATURAN NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
BADAN AMIL ZAKAT NAGARI KURANJI HILIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALINAGARI KURANJI HILIR,
 
Menimbang
:
bahwa sebagai tidak lanjut dari Pasal 6 ayat (3) huruf c untuk tingkat Nagari dibentuk Badan Amil Zakat oleh Walinagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS NAGARI) yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari;
Mengingat
:
  1. •  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
  2. •  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209;
  3. •  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
  4. •  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438;
  5. •  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737;
  6. •  Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
  7. •  Peraturan Daerah Kabupaten padang pariaman Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 14);








Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI KURANJI HILIR
dan
WALINAGARI KURANJI HILIR
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan : PERATURAN NAGARI KURANJI HILIR TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NAGARI KURANJI HILIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
  1. •  Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat Minangkabau (Adat basandi Syara', Syara' basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat salingka Nagari.
  2. •  Walinagari adalah Walinagari Kuranji hilir.
  3. •  Jorong adalah bagian dari Wilayah Nagari.
  4. •  Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
  5. •  Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
  6. •  Badan Musyawarah Nagari selanjutnya disebut BAMUS NAGARI adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Nagari.
  7. •  Pengelola Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
  8. •  Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak untuk menerimanya.
  9. •  Zakat Mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
  10. •  Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari Raya Idul Fitri.
  11. •  Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat, untuk kemaslahatan umum.
  12. •  Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim di luar zakat, untuk kemaslahatan umum;
  13. •  Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada Badan Amil Zakat.
  14. •  Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya dan pelunasan hutang-hutangnya jika ada.
  15. •  Muzaki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
  16. •  Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
  17. •  Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  18. •  Haul adalah kurun waktu satu tahun hijriyah kegiatan atau satu kali panen biji-bijian, atau jumlah binatang ternak, atau mengendapnya suatu harta tertentu.
  19. •  Badan Amil Zakat selanjutnya disingkat BAZ adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
  20. •  Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat disemua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzaki, yang berada pada Nagari, instansi-instansi pemerintahan dan swasta baik yang dalam Nagari Kuranji hilir maupun yang berada di perantauan.
  21. •  Fuqara' adalah mereka yang tidak mempunyai penghasilan layak dalam memenuhi keperluan sandang, pangan, tempat tinggal dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk diri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya.
  22. •  Masaakin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya tapi tidak tercukupi;
  23. •  ‘Aamilin adalah mereka yang mengumpulkan zakat.
  24. •  Muallaf adalah orang yang dibujuki hatinya ke dalam agama Islam.
  25. •  Riqab adalah budak yang butuh biaya untuk memerdekakan dirinya.
  26. •  Gharimin adalah orang yang berhutang dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  27. •  Ibnu Sabil adalah orang yang kekurangan biaya dalam perjalanan dan perjalannya tidak untuk maksiat.
  28. •  Fii Sabilillah adalah orang yang berjuang sungguh-sungguh di jalan Allah.
 
Pasal 2
Setiap warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan maupun atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
 
Pasal 3
Pemerintah Nagari berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzaki, mustahiq, dan amil zakat.
 

  BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud Pengelolaan Zakat adalah:
  1. Terkelolanya zakat masyarakat Kuranji hilir baik di kampung maupun diperantauan untuk memberdayakan para kaum Dhuafa atau Fakir miskin di Nagari Kuranji hilir dengan bantuan modal, sehingga kemiskinan dapat berkurang setiap tahunnya;
  2. Terwujudnya kesamaan pandangan seluruh masyarakat Kuranji hilir baik yang dikampung maupun yang di perantauan untuk membentuk suatu wadah BAZ dalam mengelola dan membayar (menyalurkan) zakat;
  3. Meningkatkan fungsi dan peranan masyarakat Nagari Kuranji hilir khusunya yang berada diperantauan untuk menyalurkan zakatnya ke BAZ Nagari Kuranji hilir dalam upaya mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat;
  4. Agar semua anak kemenakan nagari Kuranji hilir yang berprestasi dari keluarga kurang atau tidak mampu bisa melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi;
  5. Memberdayakan sarana Ibadah dan pendidikan agama dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia menuju manusia yang berdaya guna, mandiri, beriman dan bertaqwa;  
Pasal 5  
Pengelolaan zakat bertujuan:
  1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
  2. Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraaan masyarkat dan keadilan sosial;
  3. Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat;
BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6
 
  1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZ yang dibentuk oleh Pemerintah Nagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS NAGARI).
  2. Pengurus BAZ terdiri dari unsur masyarakat baik yang ada di perantauan maupun yang di kampung halaman dan Pemerintah Nagari yang memenuhi persyaratan tertentu.
  3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dapat dibentuk Unit Pengumpul Zakat sesuai dengan kebutuhan di tingkat Jorong, maupun di perantauan.
  4. Organisasi BAZ Nagari Kuranji hilir terdiri dari unsur Pembina, Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
 
Pasal 7
  1. Unsur Pembina terdiri dari Walinagari, BAMUS , KAN dan beberapa orang Tokoh Masyarakat Nagari Kuranji hilir.
  2. Dewan Pertimbangan terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 ( lima ) orang anggota.
  3. Komisi Pengawas terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang bendahara dan sebanyak-banyaknya 5 ( lima ) orang anggota.
  4. Badan Pelaksana terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang bendahara seksi pengumpul, seksi pendistribusian, seksi pengembangan atau dapat dikembangkan sesuai ketentuan.
  5. Pengurus UPZ terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang bendahara dan sebanyak-banyaknya 5 ( lima ) orang anggota.
  6. Masa kepengurusan BAZ ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 8
  1. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah
  2. Harta yang dikenai zakat adalah:
  3. Emas, perak, dan uang;
  4. Perdagangan dan perusahaan;
  5. Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
  6. Hasil pertambangan;
  7. Hasil perternakan;
  8. Hasil pendapatan dan jasa;
  9. Rikaz;
  10. Perhitungan zakat mal menurut nisab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 9
  1. Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZ dengan cara menerima atau mengambil dari Muzzaki atas dasar pemberitahuan Muzakki.
  2. BAZ dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta Muzzaki yang berada di bank atas permintaan Muzzaki.
Pasal 10
BAZ sesuai dengan perkembangannya dapat menerima harta selain zakat, seperti Infaq, Shadaqah, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat.
Pasal 11
  1. Muzzaki melakukan penghitungan hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.
  2. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Muzakki dapat meminta bantuan kepada BAZ Nagari untuk memberikan bantuan kepada Muzakki untuk menghitungnya.
 
BAB V
MUZAKKI DAN MUSTAHIQ
Bagian Pertama
Muzakki
Pasal 12
 
  1. Setiap Muzakki wajib mengeluarkan zakatnya apabila hartanya telah sampai hitungan nisab dan haul sesuai dengan ketentuan agama Islam;
  2. Muzzaki melakukan penghitungan sendiri harta dan kewjiban zakatnya berdasarkan ketentuan agama Islam;
  3. Apabila Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) pada pasal ini maka dapat meminta bantuan BAZ
  4. Para Muzakki menyalurkan zakatnya melalui BAZ.
 
Bagian Kedua
Mustahiq
Pasal 13
  1. Mustahiq terdiri dari 8 (delapan) Asnaf, yaitu:
    1. Fuqara';
    2. Masaakin;
    3. ‘Aamilin;
    4. Mualaf;
    5. Raqap;
    6. Gharimin;
    7. Ibnu Sabil;
    8. Fisabilillah;
  2. Para Mustahiq berhak menerima zakat dari BAZ untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  3. Para Mustahiq berhak mendapatkan pelatihan, bimbingan dan pembinaan.







BAB VI
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 14
  1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk Mustahiq sesuai dengan ketentuan agama Islam;
  2. Pendayagunaan hasil zakat diutamakan bagian:
    1. Orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar yang sangat memerlukan bantuan;
    2. Mendahulukan Mustahiq dalam wilayah masing-masing;
  3. Apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kelebihan maka pendayagunaan zakat dimaksud dapat dipergunakan untuk usaha produktif;
  4. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, BAZ terlebih dahulu harus melakukan:
    1. Studi kelayakan;
    2. Menetapkan jenis usaha produktif;
    3. Bimbingan dan penyuluhan;
    4. Pemantauan, pengendalian dan pengawasan;
    5. Evaluasi;
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 15
  1. Dalam pengelolaan BAZ Nagari pertanggung jawabannya dilaksanakan secara bertingkat;
  2. BAZ Nagari bertanggung jawab dan melaporkan hasil pengelolaan zakat kepada Walinagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS);
  3. Tata cara pertanggung jawaban dan pelaporan selanjutnya diatur dengan Keputusan Walinagari;
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 16
  1. Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan pasal 7 ayat 1 memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan rekomendasi tentang perkembangan hukum yang pemahaman mengenai pengelolaan zakat.
  2. Dewan pertimbangan mempunyai tugas:
    1. Menetapkan garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat bersama Badan Pengawas dan Badan Pelaksana;
    2. Mengeluarkan fatwa syariah baik diminta maupun tidak, berkaitan dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pegurus Badan Amil Zakat;
    3. Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada Badan pelaksana dan Badan Pengawas;
    4. Menampung, mengolah dan menyampaikan pendapat tentang pengelolaan zakat;
  3. Badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) melaksanakan pengawasan internal atas operasional kegiatan yang dilaksanakan badan pelaksana.
  4. Badan Pengawas mempunyai tugas:
    1. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan;
    2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan;
    3. Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana yang mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan;
  5. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) melaksanakan kebijakan Badan Amil Zakat dalam program pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat.
  6. Badan Pelaksana mempunyai tugas:
    1. Membuat rencana kerja yang meliputi rencana pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat;
    2. Melaksanakan operasional pengelolaan zakat sesuai dengan rencana kerja yang telah disahkan dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
    3. Menyusun laporan semesteran dan tahunan, serta mempublikasikan laporan tersebut kepada organisasi-organisasi di perantauan;
    4. Meyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walinagari dan BAMUS;
    5. Bertindak dan dan bertanggungjawab untuk dan atas nama BAZ ke dalam maupun ke luar;
    6. Mengevaluasi para Mustahiq yang telah mendapat zakat produktif;
                                                             
Pasal 17
  1. BAZ Nagari dapat membentuk UPZ.
  2. UPZ bertugas untuk melayani Muzzaki yang menyerahkan zakatnya.
  3. Selain zakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, UPZ berwenang menerima Shadaqah, Infaq, Hibah, Wasiat, Fidyah dan waris.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 18  
Anggaran kegaiatan BAZ bersumber dari dana PAN dan Zakat bagian Amil.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
  1. Walinagari karena jabatannya adalah Pembina BAZ Nagari;
  2. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BAZ, dilakukan oleh unsur pengawas;
  3. Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota;
  4. Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat;
  5. Dalam melakukan pemerikasaan keuangan Badan Amil Zakat, Unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik;

BAB XI
PENDISTRIBUSIAN
Pasal 20  
Penentuan jumlah dan besarnya dana yang akan didistribusikan kepada Mustahiq menjadi kewenangan pengelola BAZ Nagari Kuranji hilir.
BAB XII
SANKSI
Pasal 21
 
  1. Setiap Pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  2. Tindakan Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
  3. Setiap petugas badan amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
 
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun sejak diundangkan Peraturan Nagari ini, organisasi institusi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan dengan peraturan Nagari ini.  
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari.
Pasal 24
Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten padang pariaman.
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ………… NOMOR…………
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NAGARI KURANJI HILIR
 
1.  UMUM
Zakat adalah Rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan setiap muslim jika mampu dan merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki aspek ganda yaitu hubungan dengan Allah SWT dan hubungan dengan sesama manusia.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan dan dalam pelayanan ibadah zakat maningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial , serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
Zakat diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya (Mustahiq). Dengan pengelolaan yang baik, zakat sangat potensial sebagai salah satu sumber dana untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta dapat meminimalisir kesenjangan sosial dalam kehidupan masyarakat. Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial, maka zakat perlu dikelola secara professional yang bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah.
Selain untuk mewujudkan maksud tersebut diatas, pengelolaan zakat juga merupakan bentuk penjabaran pelaksanaan undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat di daerah yang dituangkan dalam bentuk sebuah Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten padang pariaman Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat .
Bagi Badan Amil Zakat di Nagari Kuranji hilir yang mencakup seluruh aspek pengelolaan zakat yakni perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Dengan dibentuknya Peraturan Nagari tentang Badan Amil Zakat Nagari Kuranji hilir diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakii untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka mensucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan redha Allah SWT.
 






























2.  PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Badan usaha milik orang Islam seperti Perusahaan terbatas (PT) dan sejenisnya.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan Amil Zakat adalah pengelola zakat yang diorganisasikan dalam suatu badan atau lembaga.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
 
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Unsur pertimbangan dan unsur pengawas terdiri atas para ulama, kaum cendikia, tokoh masyarakat, wakil pemerintah.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kadar zakat adalah besarnya penghitungan atau persentase zakat yang harus dikeluarkan waktu zakat dapat terdiri atas haul atau masa kepemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan Qomariah, tahun qomariah, panen, atau pada saat menemukan rikaz.
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Amil Zakat, harus bersikap proaktif melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bekerjasama dengan bank dalam pengumpulan zakat adalah memberikan kewenangan kepada bank berdasarkan persetujuan nasabah selaku muzzaki untuk memungut zakat harta simpanan muzakki yang kemudian diserahkan kepada Badan Amil Zakat.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan waris adalah harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kafarat adalah denda wajib yang dibayar kepada Badan amil Zakat atau lembaga Amil Zakat oleh orang yang melanggar ketentuan agama.
 
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengurangan zakat dan laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksud agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Keadaran membayar zakat dapat memacu kesadaran membayar pajak.
Pasal 12
Cukup jelas
 
Pasal 13
Cukup jelas
 
Pasal 14
Cukup jelas
 
Pasal 15
Cukup jelas
 
Pasal 16
Cukup jelas
 
Pasal 17
Cukup jelas
 
Pasal 18
Cukup jelas
 
Pasal 19
Cukup jelas
 
Pasal 20
Cukup jelas
 
Pasal 21
Cukup jelas
 
Pasal 22
Cukup jelas
 
Pasal 23
Cukup jelas
 
Pasal 24
Cukup jelas



























RAN PERNA Pelayanan Administrasi Nagari Kuranji Hilir

PERATURAN NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR 4 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
BIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI NAGARI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
WALI NAGARI KURANJI HILIR
 
Menimbang
:
  1. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan pelaksanaan Program Pembangunan serta meningkatkan kinerja perangkat Nagari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diperlukan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN) melalui biaya pelayanan administrasi nagari;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mendapatkan Peraturan Nagari Kuranji Hilir tentang biaya pelayanan administrasi nagari;
Mengingat
:
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota Kepada Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
  10. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten padang pariaman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten padang pariaman Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemeilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 13);















Dengan Persetujuan Bersama
 
BADAN PERMUSAYAWARATAN NAGARI KURANJI HILIR
  Dan
WALINAGARI KURANJI HILIR
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan : PERATURAN NAGARI TENTANG BIAYA PELAYANAN             ADMINISTRASI NAGARI
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturamn Nagari ini, yang dimaksud dengan :
  1. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat Minangkabau ( Adat Basandi Syara', Syara' basandi Kitabullah ) dan atau berdasarkan asal usul dan adat salingka Nagari.
  2. Walinagari adalah Walinagari Kuranji hilir
  3. Jorong adalah bagian wilayah Nagari.
  4. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
  5. Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
  6. Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disebut BAMUS NAGARI adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Nagari.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari selanjutnya disingkat APB Nagari adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Nagari yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Nagari dan BAMUS NAGARI yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari.
  8. Pelayanan adalah bentuk jasa yang diberikan kepada masyarakat.
  9. Administrasi adalah suatu bentuk surat menyurat atau pembukuan.
  10. Biaya pelayanan administrasi adalah bentuk imbalan jasa yang diterima dalam suatu urusan.
  11. Keuangan Nagari adalah semua hak dan kewajiban Nagari yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Nagari berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
  12. Dana Alokasi Umum Nagari atau yang disingkat DAUN adalah dana keseluruhan yang diterima oleh Nagari berupa dana penghasilan untuk Walinagari, Perangkat Nagari, Bendahara Nagari dan Alokasi Dana Nagari.
  13. Tunjangan Penghasilan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota BAMUS NAGARI sehubungan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota BAMUS NAGARI.
  14. Bendahara adalah Perangkat Nagari yang ditunjuk oleh Walinagari untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung jawabkan keuangan Nagari dalam rangka pelaksanaan APB Nagari, yang dimaksud Pendapatan Asli Nagari dalam Peraturan ini adalah hasil usaha Nagari atau retribusi.
  15. Kekayaan Nagari adalah setiap barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimilki oleh Nagari dan tercatat dalam buku inventaris nagari dan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
 







BAB II
BIAYA ADMINISTRASI NAGARI
Bagian Kesatu
Dasar Penarikan Biaya Administrasi Nagari
Pasal 2
 
  1. Penarikan biaya administrasi nagari didasarkan atas hak dan kewajiban setiap masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Nagari Kuranji Hilir
  2. Penariakan biaya administrasi nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kepada pertimbangan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari dalam pelaksanaan pembangunan.
 
Bagian Kedua
Objek dan Subjek Pelayanan Administrasi Nagari
Pasal 3
 
  1. Objek pelayanan administrasi nagari adalah setiap orang yang menerima pelayanan administrasi di nagari.
  2. Subjek pelayanan administrasi nagari adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah nagari.
Bagian Ketiga
Ketentuan Penarikan Biaya Pelayanan Administrasi Nagari
Pasal 4
                                                                       
  1. Penarikan biaya pelayanan administrasi nagari diberikan kepada masyarakat yang berada di lingkungan Nagari Kuranji Hilir
  2. Terhadap masyarakat yang tidak mampu (masyarakat miskin) dibebaskan dari biaya pelayanan adminstrasi nagari.
  3. Kriteria masyarakat tidak mampu (masyarakat miskin) sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walinagari.
 
BAB III
JENIS DAN BIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI
Pasal 5
Jenis dan biaya pelayanan administrasi nagari adalah sebagai berikut :
Pengurusan Permohonan KTP
Rp. 0.-
Pengurusan Permohonan Kartu Keluarga
Rp. 0.
Surat Keterangan Beasiswa
Rp. 10.000.
Surat Keterangan Tidak Mampu
Rp. 10.000.
Surat Pindah
Rp. 10.000.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Rp. 10.000.
Surat Meninggal Dunia
Rp. 10.000.
Surat Keterangan Domisili
Rp. 10.000.
Surat Keterangan Pernah Menikah
Rp. 10.000.
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
Rp. 10.000.
Surat Keterangan Asal Usul Kayu
Rp. 10.000. / M3
Surat Keterangan Ahli Waris
Rp. 10.000.
NA Nagari Untuk Perempuan
Rp. 40.000.-
NA Nagari Untuk Laki-laki
Rp. 50.000.-
NA Lompat Pagar Perempuan
Rp. 150.000.-
NA Lompat Pagar laki-laki
Rp. 150.000.-
Surat Keterangan Usaha Domisili
Rp. 10.000.-
Legalisir Walinagari
Rp. 0
Rekomendasi Permohonan Perizinan
Rp. 20.000.-
Surat Keterangan Kelahiran
Rp. 10.000.-
Surat Keterangan kepemilikan Tanah
Rp. 100.000.-
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)                                                                        
Rp. 20.000.-
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Rp. 50.000.-
Surat Keterangan Meninggal Dunia
Rp. 10.000.-
Surat Keterangan Lainnya
Rp. 10.000.-
 




BAB IV
PELAKSANAAN PENERIMAAN BIAYA ADMINISTRASI
Pasal 6
 
  1. Penerimaan biaya pelayanan administrasi dilaksanakan oleh petugas Pelayanan Umum pada Pemerintahan Nagari.
  2. Hasil penerimaan biaya pelayanan administrasi nagari di setorkan ke kas nagari melalui Bendahara Nagari setiap hari.
.
BAB V
PERTANGGUNG JAWABAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI NAGARI
Pasal 7
 
  1. Setiap masyarakat Nagari Kuranji Hilir dapat mengetahui penerimaan dan penggunaan biaya pelayanan administrasi nagari pada kantor Walinagari dan kantor Wali Jorong se Nagari Kuranji Hilir.
  2. Pertanggung jawaban penerimaan dan penggunaan biaya pelayanan administrasi nagari dipertanggung jawabkan setiap akhir tahun dalam sidang BAMUS Nagari Kuranji Hilir.
 
BAB VI
PENUTUP
Pasal 8
 
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walinagari.
 
Pasal 9
Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
 
 
Ditetapkan di Nagari Kuranji Hilir
Pada tanggal 13 Oktober 2008

WALINAGARI KURANJI HILIR
 
 
 
FIRDAUS KHATAB
 
 
 
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN NAGARI KURANJI HILIR
NOMOR TAHUN 2008
TENTANG
ADMINISTRASI PELAYANAN NAGARI
 
I. UMUM
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dalam melaksanakan program pembangunan dan meningkatan kinerja Perangkat Nagari dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman telah memberikan Dana Alokasi Umum Nagari ( DAUN ).
Tetapi dalam realita yang ditemui Pemerintahan Nagari, dana yang tersedia dari Dana Alkasi Umum Nagari ( DAUN ) tidak mencukupi dalam menjalankan program pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maka, Pemerintahan Nagarai mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan Nagari yang berasal dari pengolahan sumber daya alam dan retribusi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk menutupi kekurangan dibidang keuangan Pemerintahan Nagari mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Nagari Nomor 4 tahun 2008 tentang Retribusi Nagari, dengan harapan Peraturan Nagari ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan diridhai oleh Allah SWT.
 
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
 
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sumber pendapatan hasil pengelolaan kekayaan Nagari
Seperti galian C, pengelolaan objek wisata.
 
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sumber pendapatan Nagari hasil swadaya dan partisipasi
Masyarakat seperti sumbangan masyarakat baik yang berada dikampung halaman
Dan yang berda diperantauan.
 
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan sumber lain yang sah dan yang tidak mengikat seperti
Retribusi dari jasa angkutan, jasa keuangan, kios-kios dan pengelolaan pasar.
 
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
 
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud retribusi pelayanan dalam pasal 4 Ayat (5) adalah biaya yang
Dibebankan kepada masyarakat dalam pengurusan surat yang dilakukan dikantor Walinagari.
 
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
 
Pasal 6
Huruf p.
Yang dimaksud dengan disesuaikan dalam pasal 6 huruf p adalah retribusi yang ditentukan di luar jenis-jenis pelayanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Nagari.
 
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
 
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
 
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
 
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
 
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
 
Pasal 14
Cukup jelas
 
Pasal 15
Cukup jelas
 
Pasal 16
Cukup jelas












PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
KECAMATAN SUNGAI LIMAU
NAGARI KURANJI HILIR
_________________________________________________________________________
KEPUTUSAN WALI NAGARI KURANJI HILIR
KECAMATAN SUNGAI LIMAU, KABUPATEN PADANG PARIAMAN
NOMOR : ....../WN/GMSS/2011
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN NAGARI (RKP-NAGARI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI KURANJI HILIR
Menimbang
:
a.  bahwa Pemerintah Nagari wajib menyusun dokumen perencanaan
pembangunan Nagari berupa rencana kerja pembangunan Nagari (RKP-
Nagari) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka
menengah Nagari (RPJM-Nagari);
b.  bahwa RKP-Nagari dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan
pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari) setiap tahun berdasarkan
RPJM-Nagari dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan
Wali Nagari;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Wali Nagari
tentang RKP-Nagari.
Mengingat
:
1.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa;
2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang
Kader Pemberdayaan masyarakat;
4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang
Pedoman
Penyusunan
dan
Pendayagunaan
Data
Profil
Desa/Kelurahan;



5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang
Perencanaan Pembangunan Desa;
6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang
Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
7.  Peraturan Nagari Kuranji hilir, Nomor : 02 Tahun 2011, tentang   
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM-Nagari)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama
:
Melaksanakan
musyawarah
perencanaan
pembangunan
Nagari
dalam
menyusun RKP-Nagari dan melaporkan kepada Bupati melalui
Kecamatan.
Kedua
:
RKP-Nagari disusun berdasarkan RPJM-Nagari 5 (lima) tahunan melalui forum
Musrenbang-Nagari.
Ketiga
:
Berita acara RKP-Nagari ditandatangani oleh Pemerintahan Nagari dan
LPMN atau dengan sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-
Nagari.
Keempat
:
RKP-Nagari merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di Nagari
untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sungai Limau
pada tanggal 31 Desember 2011
     WALI NAGARI GANTING MUDIK SELATAN
(FIRDAUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar